Kejari Jember Ungkap Dugaan Kesengajaan di Balik Kebakaran Bank Jatim Kalisat

Jumat, 08 Mei 2026 09:24 WIB
Reporter :
Sugianto
Kejaksaan Negeri Jember (Foto: Sugianto/ jatimnow.com

jatimnow.com – Insiden kebakaran yang menghanguskan kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Kabupaten Jember, pada 29 April 2025 lalu rupanya bukan musibah biasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Dimana terdapat indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut untuk melenyapkan dokumen-dokumen penting terkait tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Jember, Yadyn, secara terang-terangan mengungkapkan bahwa kasus terbakarnya fasilitas perbankan tersebut menyeret nama seorang mantan legislator daerah atau anggota dewan.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Dana Pokir, Ini Modusnya

"Ternyata mantan anggota dewan ini, melalui staf-stafnya, melakukan pembakaran dokumen," ungkap Yadyn.

Yadyn menjelaskan, jika tindak pidana tersebut, terduga pelaku bisa terancam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang secara spesifik mengatur tentang pembantuan tindak pidana.

Dimana tindakan pembakaran ini berpotensi kuat mengarah pada upaya menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). Meski demikian, pihak Kejari memastikan proses hukum akan terus berjalan selaras dengan bukti di lapangan.

Baca juga: Hakordia 2024, Kejari Bojonegoro Selamatkan Miliaran Uang Negara

"Karena skema pidana umumnya sudah jalan, nanti kami lihat di fakta penyidikan," tuturnya.

\

Pemusnahan dokumen ini diyakini berkaitan erat dengan upaya penghilangan jejak atas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar.

Terkait angka tersebut, Yadyn menjelaskan bahwa kejaksaan menggunakan metodologi perhitungan yang terukur dan melibatkan banyak referensi cara pemeriksaan, salah satunya adalah audit dari pihak bank itu sendiri.

Baca juga: PAKIS Ingatkan Kajari Baru: Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan

"Jadi ada metodologi perhitungan kerugian negara. Salah satu referensi yang kami gunakan adalah pemeriksaan hasil internal Bank Jatim," kata Yadyn.

Kejari Jember juga memberikan peringatan tegas bahwa nominal kerugian negara tersebut belum mencapai angka final. Pihaknya memastikan bahwa jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Itu tentunya akan menambah jumlah kerugian keuangan negara. Jadi, kami akan melihat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jember

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler