jatimnow.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Polisi menyita total 3,2 Kg sabu dan 4.100 butir pil ekstasi, serta mengamankan dua warga negara Malaysia dan satu orang yang kos di Petemon Surabaya.
Baca juga: Proyek Gedung Kedokteran ITS Terhenti Akibat Dugaan Penipuan Kontraktor
Baca juga: Bos CV Paris Indo Lisensi Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan