jatimnow.com – Komisi B DPRD Jember menemukan dugaan buruknya penginputan data pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu kios pupuk di Kabupaten Jember.
Sidak dilakukan menyusul keluhan petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dan menyebut pupuk langka di tingkat kios.
Usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pupuk Indonesia, Komisi B DPRD Jember menindaklanjuti dengan sidak ke Kios Pupuk Sumber Rejeki di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Kemarau Basah Resahkan Petani Tembakau Lamongan
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan penyebab kelangkaan pupuk yang dikeluhkan petani.
“Kami menerima laporan adanya kelangkaan dan tidak tersedianya pupuk di kios-kios. Setelah kemarin RDP, hari ini kami tindak lanjuti untuk melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan,” kata Candra.
Ia menjelaskan, berdasarkan data, kios Sumber Rejeki memiliki kuota pupuk urea sebesar 77,8 ton dan NPK Phonska 72 ton. Namun, hingga saat ini penyerapan pupuk masih rendah.
“Untuk urea baru terserap sekitar 10 ton dan Phonska sekitar 30 ton, padahal kelompok tani sudah memasuki masa tanam 30 sampai 40 hari,” ujarnya.
Menurut Candra, kondisi tersebut harus segera dicarikan solusi agar petani tidak dirugikan pada masa tanam.
“Ini kondisi yang harus segera ditangani secara cepat dan tepat, agar hak petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi bisa terpenuhi,” tegasnya.
Baca juga: Pupuk Indonesia Dukung Pengusutan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Selain itu, Komisi B juga menemukan dugaan ketidaksesuaian data pada e-RDKK di kios tersebut.
“Terindikasi ada dua nama yang tidak sesuai dengan SPPT dan jumlah pupuk subsidi yang diterima,” ungkap Candra.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat untuk segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
“Agar ke depan proses input dan pembaruan data e-RDKK bisa dilakukan dengan baik, sehingga seluruh petani yang berhak benar-benar mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi satu keluarga, yakni suami dan istri yang sama-sama tercatat sebagai ketua kelompok tani dan menerima jatah pupuk subsidi.
“Ini perlu dicermati lagi. Kami minta PPL melakukan pengecekan apakah memang sesuai aturan,” tambahnya.
Komisi B DPRD Jember menegaskan akan menunggu hasil verifikasi ulang tersebut.
“Kami minta PPL benar-benar memastikan apakah suami-istri yang menjabat ketua kelompok itu memang sama-sama berhak menerima pupuk bersubsidi,” pungkas Candra.