MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

Senin, 19 Jan 2026 17:29 WIB
Reporter :
Ali Masduki
Putusan MK terbaru melarang wartawan dipidana langsung akibat karya jurnalistiknya. PFI sebut ini benteng terakhir kemerdekaan pers Indonesia. (Foto: Didik Setiawan/merahputih.com)

jatimnow.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan krusial yang memperkuat perisai hukum bagi jurnalis di seluruh tanah air.

Dalam putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh diseret ke ranah pidana maupun perdata sebelum melewati mekanisme sengketa di Dewan Pers.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ekosistem informasi nasional. Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara resmi menyambut baik ketegasan hakim konstitusi yang membatasi upaya kriminalisasi terhadap produk berita.

Baca juga: Hari Pahlawan, MK RI Ukir Sejarah di Uzbekistan

Lewat putusan ini, aparat penegak hukum kini memiliki batasan jelas agar tidak serampangan memproses laporan yang menyasar kerja-kerja pers.

"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan ini. MK mempertegas bahwa wartawan punya hak istimewa untuk tidak langsung diproses hukum atas karya yang mereka hasilkan," ujar Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, dalam keterangan resminya, Senin (19/1/2026).

Melawan Kriminalisasi di Lapangan Selama ini, banyak jurnalis termasuk pewarta foto kerap menghadapi ancaman hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Seringkali, pasal-pasal dalam KUHP atau UU ITE digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik tanpa melalui proses mediasi atau hak jawab.

Baca juga: Gugatan Batas Usia Pemuda Dinilai Egois dan Hambat Regenerasi

Berdasarkan data riset dari berbagai organisasi pers, angka kekerasan dan pelaporan hukum terhadap jurnalis di Indonesia masih fluktuatif namun cenderung mengancam keberanian redaksi.

\

Putusan MK ini hadir sebagai intervensi hukum untuk mengembalikan mandat UU Pers sebagai lex specialis.

Dwi Pambudo menambahkan bahwa keputusan ini seharusnya mengakhiri segala bentuk intimidasi terhadap kemerdekaan pers.

Baca juga: GMNI Surabaya Raya Menolak Gugatan Perubahan Batas Usia Pemuda ke 40 Tahun di MK

Ia mendesak agar seluruh elemen, mulai dari kepolisian hingga korporasi, menjadikan vonis MK ini sebagai standar baru dalam memandang sengketa informasi.

"Putusan ini harus menjadi kompas bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kebebasan pers. Jika perlindungan hukumnya kokoh dan adil, kita akan melihat industri media yang lebih sehat, berkualitas, dan benar-benar berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi," tegas Dwi.

Dengan adanya ketetapan ini, PFI berharap tidak ada lagi kasus jurnalis yang harus mendekam di penjara hanya karena menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan publik.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler