jatimnow.com - Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kediri masih tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 165 perkara dispensasi kawin, dengan 163 di antaranya telah diputus. Angka ini memang turun secara signifikan dibanding pada tahun 2024 dimana perkara dispensasi kawin yang diputus mencapai 312 kasus dari total 323 laporan yang masuk.
Humas Bidang Teknis Yudisial Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Haitami, menjelaskan bahwa permohonan dispensasi kawin tidak serta-merta dikabulkan. Pengadilan memiliki mekanisme dan persyaratan ketat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.
"Untuk dispensasi kawin itu, kami bekerja sama dengan KPAI ya. Kalau di sini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A). Jadi, kami kirim ke sana dulu," terangnya, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Mengaku Dihamili Mantan Pacar, Gadis di Lamongan Lapor Polisi Didampingi Suami
Haitami menjelaskan, dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019, dispensasi kawin hanya dapat diberikan apabila terdapat alasan mendesak. Namun istilah itu tidak dijabarkan secara rinci dalam regulasi, sehingga penilaiannya sangat bergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim.
"Nah, alasan mendesak ini yang tidak ada penjelasan di dalam Perma itu. Ada yang mungkin karena sudah hamil, ada mungkin kecenderungan dari orang tua itu karena dia takut melanggar norma-norma agama. Nah, dari aspek mana kita melihat alasan mendesaknya itu kembali lagi nanti kepada pertimbangan hakim apa yang didapatkan di persidangan," jelasnya.
Ia mengakui, mayoritas permohonan dispensasi kawin yang diajukan berkaitan dengan kehamilan di bawah umur. Namun demikian, tidak sedikit pula permohonan yang ditolak oleh majelis hakim.
"Itulah, makanya saya katakan tadi rata-rata, rata-rata permohonan dispensasi kawin tuh karena sudah isi duluan, hamil duluan, rata-rata. Nah, banyak juga yang ditolak, misalnya kalau masih belum hamil, kemudian dimungkinkan ini masih bisa dibina melalui orang tuanya tentunya kita tolak dulu nih, biar mereka ya setidak-tidaknya mencukupi usia minimal lah" ujarnya.
Baca juga: Sadis, Perempuan Madiun Ini Cekik Bayinya dengan Celana Dalam hingga Meninggal
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Moh. Imron menambahkan, menurutnya salah satu faktor meningkatnya permohonan dispensasi kawin juga adanya perubahan regulasi tentang batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan sesuai UU No 16 Tahun 2019.
Disebutkan, tak sedikit remaja lulusan SMA atau SMK yang usianya masih sekitar 17 tahun sudah berkeinginan menikah, sehingga harus mengajukan dispensasi ke pengadilan.
"Usianya 17 kalau tamat SMA. Itu mesti kurang umur. Jadi, umurnya kurang dari 19 tahun kalau dispensasi. Itu yang menyebabkan meningkat, begitu. Karena apa? Kalau dulu usia 16 tamat SMA, cewek kan bisa langsung nikah, enggak perlu dispensasi, begitu," ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini persyaratan dispensasi kawin juga semakin ketat. Pemohon wajib mengikuti konseling dan pemeriksaan psikologis dari lembaga perlindungan anak untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin.
Baca juga: Seorang Pemuda Injak Dada dan Perut Kekasih yang Hamil 9 Bulan hingga Tewas
"Kalau enggak ada rekomendasi itu enggak bisa, hakim enggak bisa memproses gitu," tegasnya.
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri berharap adanya peran aktif dari lembaga eksekutif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak pernikahan dini, baik dari sisi sosial, kesiapan mental, maupun kesehatan reproduksi.
"Pengadilan siap saja nanti umpamanya digandeng oleh eksekutif untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat sebagai narasumber. Okelah, dia untuk mungkin memberikan data-data, biar menggugah masyarakat itu untuk tidak mempermudah melakukan pernikahan," pungkasnya.