3.386 Pasutri di Kediri Cerai Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi dan Istri Selingkuh Paling Banyak

Jumat, 16 Jan 2026 16:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi.

jatimnow.com - Angka perceraian di Kabupaten Kediri masih tergolong tinggi dan menunjukkan tren peningkatan. Faktor ekonomi tercatat sebagai penyebab paling dominan dalam perkara perceraian yang masuk dan diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri setiap tahunnya. Disusul perselingkuhan terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 3.535 perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, yang masuk ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.386 perkara telah diputus. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 3.058 perkara diputus.

Selain upaya mediasi, pengajuan perkara perceraian juga diperketat. Salah satu syaratnya, pasangan suami istri harus telah pisah tempat tinggal minimal enam bulan. Jika belum memenuhi ketentuan tersebut, perkara tidak dapat diajukan ke pengadilan.

Baca juga: 2.525 Pasutri di Lamongan Bercerai Selama 2025, Didominasi Faktor Ekonomi

“Apabila upaya damai oleh hakim belum berhasil, perkara akan dilimpahkan ke mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga berwenang lainnya,” jelas Haitami.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh. Imron, mengatakan bahwa tren perceraian secara umum memang fluktuatif, namun dalam jangka panjang cenderung meningkat dan terjadi hampir di semua daerah, tidak hanya di Kediri.

“Faktor yang paling umum tetap ekonomi. Kurangnya tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga menjadi pemicu utama,” katanya.

Selain ekonomi, perselingkuhan juga kerap menjadi penyebab perceraian, terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami. Faktor lain yang turut muncul adalah kelalaian dalam menjalankan kewajiban rumah tangga, baik oleh suami maupun istri.

Baca juga: 7900 Perkawinan Tak Tercatat, Pemkot Kediri Lakukan Koordinasi Lintas Sektor

“Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz, yakni ketika salah satu pihak, terutama istri, tidak menjalankan kewajibannya. Nafkah itu bukan hanya lahir, tetapi juga batin,” tambah Imron.

\

Ia juga mengungkapkan adanya faktor lain seperti cacat biologis atau ketidakmampuan menjalankan kewajiban sebagai pasangan suami istri, meski jumlah kasusnya relatif kecil dibandingkan faktor ekonomi.

Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Imron menyebut kasus tersebut sebenarnya ada, namun jarang terungkap secara terbuka di persidangan. Banyak korban memilih tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya ke ranah hukum.

Baca juga: Pinjol dan Paylater Jadi Penyebab Konflik Rumah Tangga, Tak Hanya KDRT

“Bukan berarti kejadiannya sedikit, tetapi sering kali korban enggan melapor, kecuali ada tekanan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

Meski angka perceraian masih tinggi, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum sekaligus mengupayakan perdamaian demi menjaga keutuhan keluarga.

“Upaya-upaya ini kami lakukan agar angka perceraian tidak terus meningkat,” pungkas Haitami.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler