jatimnow.com - Memanfaatkan media sosial, Dodik Lukito alias Deny (34) memperdaya para wanita untuk mengambil barang-barang korbannya. Kali ini korbanya wanita asal Ponorogo yang Dyah Wahyuningsih (27).
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, Deny dan Dyah berkenalan melalui Facebook sekitar awal September lalu. Saat itu, tersangka mengaku kepada korban bernama Deny.
"Lalu oleh tersangka, korban ini diajak ketemuan langsung," kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Sabtu (13/10/2018)
Pelaku awalnya mengajak korban kopi darat di Sragen. Sekaligus ingin mengenalkan Dyah kepada ibu tersangka. Tetapi, Dyah menolak dengan alasan jarak.
Mendapati penolakan itu, Deny merubah rencana pertemuan mereka. Dia kemudian mengajak korban pergi ke Ponorogo untuk bertemu dengan keluarganya.
Dyah yang belum sadar menjadi korban penipuan diminta tersangka untuk mengantarkannya ke Ponorogo. Keduanya sepakat bertemu di Madiun.
Deny dan Dyah berangkat ke Ponorogo dengan membonceng sepeda motor korban Honda Supra X 125 nopol AE 6674 BL.
"Mereka tiba di Ponorogo sudah menginjak salat Magrib," ujar kapolres.
Selanjutnya, Dodik mengajak korban untuk salat di Masjid Agung secara bergantian. Tersangka lebih dulu menjalankan salat. Lalu, kemudian disusul korban.
Nah, saat giliran Dyah salat itu pelaku mulai beraksi. Sebelumnya, pelaku sempat meminjam handphone korban. Alasannya digunakan untuk menghubungi anggota keluarganya yang tinggal di Ponorogo.
Tapi itu awal petaka bagi korban. Karena korban lengah, pelaku pun meninggalkan korban yang sedang salat.
"Sepeda motornya dibawa. Dan di dalam jok motor korban ada barang berharga seperti ATM dan uang tunai," terangnya.
Setelah berhasil kabur, pelaku menjual beberapa barang milik korban. Motornya dijual kepada temannya seharga Rp 2.5 juga.
Sedangkan dompet beserta isinya dibuang ke Sungai Brantas masuk wilayah Kertosono.
Korban bersama keluarga kemudian melapor kejadian yang dialaminya itu ke polisi pada 23 September lalu.
"Korban melapor dan kami tindak lanjuti," kata Radiant. Setelah ditelusuri, pada Senin lalu (1/10) polisi menangkap Dodik yang sedang berada di Jombang.
Pada saat itu juga sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diamankan. Termasuk, sejumlah barang bukti lainnya.
Pelaku merupakan residivis dengan sangkaan yang sama. Kasus sebelumnya, pelaku juga menipu korban dengan status singlenya.
"Kami sangkakan kepada tersangka dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," terang mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim itu.
Manfaatkan Facebook, Deny Memperdaya Para Wanita dan Kuras Hartanya
Sabtu, 13 Okt 2018 15:16 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ponorogo
Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Super Copa 100 Tahun PMDG Hadirkan Bintang Timnas, Jadi Pembelajaran Santri
Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap
Muscab X PPP Ponorogo, Empat Nama Mencuat Pimpin Partai
Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah
Berita Terbaru
Heri Poniman Pimpin Muaythai Kota Probolinggo, Bidik Emas Porprov 2027
Parade Fashion hingga Drum Band, SFF 2026 Siap Hebohkan Surabaya
Grand Final Pemilihan Gus dan Ning Jember 2026, Cetak Generasi Unggul
Terduga Pelecehan Atlet Dinonaktifkan, Perbakin Surabaya Perketat Pengawasan
73 Persen Lulusan SMA Dharma Wanita 1 Pare Boarding School Tembus PTN Jalur SNBT
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur
#2
Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari
#3
Hambat Penerapan Parkir Digital, 163 Jukir di Surabaya Dipecat
#4
Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang
#5