jatimnow.com - Terbongkar sudah peredaran narkoba yang dikendalikan Yuli Arianto (39), warga Jalan Rembang No. 137, Surabaya. Itu setelah Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkusnya dengan barang bukti narkoba cukup besar, yaitu 6,47 Ons sabu dan 173 butir pil ekstasi.
Tidak mudah memburu Yuli. Penelusuran dan penyelidikan memakan waktu 2 pekan dipimpin langsung Kapolsek Tambaksari, Kompol Prayitno dan Kanit Reskrim, Iptu Didik Ariawan.
Baca juga: Proyek Gedung Kedokteran ITS Terhenti Akibat Dugaan Penipuan Kontraktor
(Video Journalist: Narendra Bakrie :: Video Editor: Reiffia S. Dwiyoto)
Baca juga: Bos CV Paris Indo Lisensi Diperiksa, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan