jatimnow.com - Sedikitnya 18 pasien rehap medis pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD dr Harjono Ponorogo kecewa akibat pemberlakuan aturan baru.
Sesuai dengan Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2,3 dan 5 tahun 2018, pasien rekam medik dibatasi. Yang semula bisa setiap hari, kali ini hanya seminggu dua kali. Atau satu bulan maksimal 8 kali.
Tumilah (74) salah satu pasien rekam medik mengaku harus kembali ke rumahnya yang berjarak lebih 30 km dari RSUD dr Harjono akibat kebijakan kali ini.
"Ya baru diberitahu hari ini. Karena saya rekam medik dua hari sekali. Kan baru diterapkan kemarin," kata Tumilah dengan pasrah.
Ia pun hanya bisa pasrah dengan peraturan ini. Sakit yang diderita berupa linu-linu pun harus ditahannya karena aturan yang dibuat.
"Aturan mbak, mau gimana lagi. Ya ini saya balik. Baru Selasa bisa periksa kalau mau gratis," terangnya.
Ia berharap, aturan ini ditinjau kembali. Apalagi bagi pasien seperti dirinya yang perlu penanganan rekap medik dengan cepat.
Di sisi lain, Tumilah tak sendiri. 18 pasien lain juga harus kembali mendapati aturan baru yang dikeluarkan BPJS.
"Jika sesuai data, ada 18 pasien BPJS yang tidak bisa ditangani. Kemarin ada 10 pasien sekarang ada 8 pasien," kata Kabid Pelayanan Medik RSUD dr Harjono, Siti Nurfaidah, Jumat sore.
Menurutnya, peraturan sudah turun dari Juli, namun baru diterapkan awal Agustus ini. Ia pun mengklaim sudah mensosialisasikan.
"Ya sudah ada sosialisasi dengan menempel pengumuman di poli. Termasuk memberitahu pasien yang sedang melakukan rekam medik," terangnya.
Ia menjelaskan, tidak mengetahui secara pasti kenapa dibatasi. Sebagi pihak RSUD hanya menjalankan peraturan yang ada saja.
Di sisi lain, dr Siti mengaku, bahwa RSUD dr Harjono tetap membuka peluang bagi yang ingin rehab medik setiap hari. Hanya saja, dengan biaya sendiri.
"Jadi jika pengen setiap hari. Yang ditanggung BPJS maksimal hanya 8 kali tiap bulan," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Ponorogo, Muljono ketika dihubungi jatimnow.com, tidak menjawab secara gamblang.
"Konfirmasi langsung ke kantor cabang Madiun. Bapak yang berhak memberikan jawaban," katanya singkat melalui pesan WhatsApp.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto
BPJS Terapkan Aturan Baru, Pasien di Ponorogo Kecewa
Jumat, 03 Agu 2018 20:21 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
Mita Kusuma
Berita Ponorogo
Bader FC Sabet Gelar Juara Super Copa Pondok Modern Darussalam Gontor
DASS 100 Tahun Gontor Pukau Ribuan Penonton, Santri dan Guru Tampil Spektakuler
Libur Sekolah, Polres Ponorogo Gencarkan Razia Balap Liar
Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia
Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor
Berita Terbaru
Gus Qowim Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Kediri, 1 Orang Tertinggal karena Sakit
1.600 Rumah di Malang Direnovasi Melalui Program Gotong Royong Merah Putih
Menhaj Siapkan Bandara Dhoho Kediri untuk Kurangi Beban Embarkasi Surabaya
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH
Tinjau Gudang di Lamongan, Pupuk Indonesia Pastikan Serapan dan Stok Aman
Tretan JatimNow
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Terpopuler
#1
Kejari Kota Probolinggo Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampu Hias RTH
#2
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#3
Warga Jember Protes ASN Berstatus PPPK Lolos Calon BPD
#4
Sidang Gugatan SID KSS Bongkar Lemahnya Koordinasi Internal Kemenhub
#5