jatimnow.com - Setelah ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sejumlah fakta didapat dari pelaku perampasan tiga motor ojek online. Salah satunya, pelaku ternyata seorang kakek dengan dua cucu.
Pelaku itu bernama Abdul Rochim (58) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kab. Pasuruan. Dia diburu setelah tiga driver ojek online melapor bahwa motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rochim ditangkap di rumahnya.
Baca juga: DPO Penipuan Investasi Rp7,8 Miliar Ditangkap, Ini Respons BRI
( Video Journalist: Narendra Bakrie ;; Video Editor: Faris Ardhan )
Baca juga: Tawarkan Beasiswa Kedokteran di Cina, Kades Asal Banyuwangi Tipu Siswa Malang Rp150 Juta