Mojokerto - Tim Samapta Polres Mojokerto Kota meringkus VH (25) asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik saat akan menjual minuman keras ciu (arak).
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Benteng Pancasila (Benpas) Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, tindakan penangkapan itu karena banyaknya pengaduan masyarakat tentang penjualan miras.
Baca juga: Perjuangan Kader Banser, Sindikat Sabu Surabaya, hingga Onar Setalah Tenggak Miras
"Kami menerima informasi dari masyarakat jika miras ciu banyak beredar di Kota Mojokerto," kata Rofiq, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: MUI Kota Probolinggo Kecam Challenge Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras
Mantan Kapolres Pasuruan ini menambahkan, pria asal Gresik itu diamankan karena diduga selaku pengedar miras tanpa izin itu.
Petugas selanjutnya membawa pelaku dan 24 botol miras ciu ke Polres Mojokerto Kota untuk jalani proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Satpol PP Tutup Outlet 23 HWG di Kota Kediri, Tak Punya Izin Jual Minuman Keras
"Pelaku menjual miras tanpa izin dan kita jerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," pungkasnya.