Madiun - Seorang pria berinisial AYK (35) warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. AYK membawa kabur 3 motor milik 3 warga Kota Madiun.
"Pelaku beraksi mulai Oktober dan November. Korban pertama atas nama Budi warga Nambangan Lor, korban kedua Wahyudi warga Tawangrejo dan ketiga atas nama Nenah warga Banjarejo," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (3/1/2022).
Modusnya, kata dia, pelaku melihat ada iklan di situs jual beli OLX. Kemudian pelaku mencoba menghubungi korban berpura-pura membeli.
Baca juga: IASC Selamatkan Rp674 M Dana Korban Penipuan, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
"Mereka kemudian COD di dekat rumah korban. Ya lagaknya seperti orang membeli," kata AKBP Dewa.
Kemudian, pelaku mencoba kendaraannya. Tetapi pelaku tidak kembali setelah mencoba kendaraan korban.
Baca juga: Diduga Lakukan Penggelapan, Mantan Calon Bupati Tulungagung Diadukan Polisi
Menurutnya, karena aksi pertamanya berhasil. Kemudian pelaku beraksi kembali sampai total ada 3 warga Kota Madiun yang ditipu.
"Ya karena sangking polosnya, korban percaya-percaya saja. Sampai menyadari karena sepeda motor mereka tidak kembali," jelasnya.
Proses penangkapan, jelas dia, setelah dilaporkan, dilakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk dari situs pembelian online.
Baca juga: Ngaku ASN Pemprov Jatim, 2 Pria Tipu Pelaku UMKM di Malang Lewat Modus Koperasi Fiktif
"Kami selidiki semuanya. Bersangkutan pernah bertransaksi dimana saja. Kami tangkap di kos pelaku di Nganjuk," urainya.
"Pelaku kami kenai pasal 378 atau 372 KUHP. Tentang penipuan, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.