Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk kurir narkoba saat nyabu di salah satu vila di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni Achmad Junaedy (30), asal Dusun Rejoso, Desa Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan pelaku diketahui merupakan seorang residivis pembobolan mini market.
Baca juga: Dua Residivis Jambret ditangkap Polres Tulungagung
"Tersangka kami tangkap saat nyabu di dalam vila," jelasnya, Kamis (4/11/2021).
Ia menyebutkan, keberadaan pelaku diketahui setelah polisi yang mengintai pergerakannya mendapatinya masuk di salah satu vila di wilayah Prigen.
Baca juga: Curi Uang di Toko, Perempuan Paruh Baya Asal Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung
Petugas yang kemudian meyakini tersangka sedang nyabu langsung menggerebeknya.
"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,52 gram yang dibungkus kemasan rokok dan alat yang diduga penghisap sabu," ungkapnya.
Baca juga: Baru Keluar Lapas, Remaja di Tulungagung Nekat Mencuri Lagi
Dihadapan polisi, tersangka mengaku sudah sekitar 3 bulan ini jadi kurir sabu.
"Sekitar 3 bulan ini dia nganter sabu, tersangka juga residivis kasus bobol minimarket," tandasnya.