jatimnow.com - Seorang pria asal Blitar berinisal WAS (48) ditangkap warga saat mencuri dua buah gerobak dorong dari sebuah rumah di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dalam kasus jambret dan pencurian.
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (17/7/2026) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu warga yang sedang bersantai di depan rumah melihat seorang pria menggunakan motor Honda Beat membawa dua buah gerobak dorong.
"Saat itu tersangka menggunakan jaket hitam, helm hitam, menggunakan pelindung muka dan memakai kaos hitam. Warga yang melihatnya merasa curiga dengan keberadaan tersangka," ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Tersangka sempat mengendarai motor ke arah selatan. Namun tersangka mematikan dan mendorong motornya, kemudian berhenti di dekat rumah korban. Warga yang curiga, segera berteriak maling dan berhasil menangkap tersangka.
"Setelah ditangkap, warga membawa ke Polsek Rejotangan beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," terangnya.
Baca juga:
Sosialisasikan Parkir Berlangganan, Dishub Tulungagung Data Jukir Ilegal
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui merupakan warga Kecamatan Sukorejo Blitar. Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang berbeda.
"Tersangka merupakan residivis dalam kasus jambret dan pencurian," jelasnya.
Baca juga:
Sempat Kurus, Berat Badan Rusa di Pendopo Tulungagung Kini Mulai Meningkat
Saat ini tersangka sudah diamankan polisi untuk diproses secara hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-86149-curi-gerobak-dorong-pria-asal-blitar-ditangkap-warga-tulungagung