jatimnow.com - Seorang pria berinisial HA (48), warga Kalianak Barat, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021 penggeledahan dilakukan di rumah tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (7/7/2021).
Dalam penggeledahan ditemukan 2 gram sabu, timbangan elektrik, satu buah ponsel dan sebuah kotak bekas rokok. Setelah itu, HA digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom
"Dari hasil penyelidikan, tersangka ini jadi pengedar sudah dua bulan. Profesinya pekerja swasta dan menjadi relawan dari salah satu pegiat antinarkoba," jelas Ganis.
Menurut Ganis, selain menerima pesanan, tersangka HA juga menyediakan tempat untuk para pelanggannya mengonsumsi sabu.
Baca juga: Bawa Sabu, Pria Asal Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik
"Tersangka juga menyiapkan tempat bagi pembeli yang ingin mengonsumsi sabu itu di rumahnya," tambahnya.
Sementara tersangka HA mengaku sudah dua tahun menjadi relawan pegiat antinarkoba. Namun dia baru menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu sekitar dua bulan.
Baca juga: Puluhan Pengedar Narkoba dan Obat Keras Ditangkap Polres Tulungagung
"Saya khilaf," ucap HA singkat.
HA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.