Ngamen Tak Terapkan Prokes, 9 Anak Punk Dihukum Hormat Bendera

Rabu, 06 Jan 2021 18:00 WIB
Reporter :
Mita Kusuma

jatimnow.com - 9 anak punk yang tengah mengamen di lampu merah diamankan di Pos Polisi Dengok yang berada di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Rabu (6/1/2021).

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Ponorogo, Ipda Wibawa mengatakan kesembilan anak punk itu diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kami bawa ke Pos Polisi, karena mereka juga tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes)," katanya.

Baca juga: Somasi atas Mutasi Kepsek Belum Dijawab Gubernur, Ribuan Guru di Ponorogo Gelar Aksi

Menurutnya, mereka diketahui tidak mengenakan masker dan juga berkerumun setelah selesai mengamen.

Baca juga: Wagub dan Kapolda Jatim Apresiasi Bumi Reog Berdzikir 2025

"Karena itu kami lakukan penindakan langsung. Pertimbangan mereka dari luar kota juga," ujar dia.

\

Kesembilan anak punk itu diberi sanksi memberikan penghormatan Bendera Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Baca juga: Ribuan Pesilat Berkumpul Di Ponorogo, Gelar Doa Bersama Untuk Negeri

"Hukumannya itu untuk memunculkan rasa nasionalisme. Setelah itu, mereka kami bantu mencari angkutan menuju Solo. Karena memang pengakuan mereka dari Trenggalek menuju Solo," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler