jatimnow.com - Seorang SPG cantik diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena terlibat kepemilikan narkoba jenis ganja. Insomnia jadi alasan SPG ini mengonsumsi ganja tersebut.
SPG bernama Ayik, warga Bratang Gede III, Surabaya itu diamankan Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 12.00 Wib, Kamis (26/11/2020).
Ayik mengaku mengenal ganja dari temannya dan terpaksa mengonsumsinya dengan dalih untuk mengobati insomnia yang sudah satu tahun belakangan ini dialaminya.
Baca juga: Tergiur Upah Cepat, Mantan Kurir Paket di Surabaya Berubah Haluan Antar Narkoba
"Ya karena saya mengalami gangguan tidur. Dapat (ganja) itu dari teman. Awalnya saya diberi gratis," tutur Ayik, Kamis (3/12/2020).
Setelah ditangkap, Ayik bersama 48 tersangka lainnya yang juga diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari 36 kasus narkoba yang ungkap selama bulan November 2020.
Baca juga: Kuncup Ganja Thailand yang Diamankan BNN di Gresik untuk Bahan Baku Liquid Vape
Dari puluhan pelaku yang diamankan tersebut, polisi juga menyita 1,2 kilogram sabu; 20,98 gram ganja; 19,5 butir pil ekstasi; 4 butir Aprazolam dan 6.000 pil koplo.
Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Danang Abrianto mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan tersebut sebagian besar adalah kurir dan pengguna narkotika.
Baca juga: BNN Bongkar Gudang Narkotika di Gresik, Amankan 3,37 Ton Kuncup Ganja dari Thailand
"Kurir ini mengedarkan narkotika di wilayah Surabaya. Dari pengakuan mereka jika narkotika didapat dari lapas. Atau mayoritas dikendalikan dari balik lapas," jelas Danang.