jatimnow.com - Dua pengedar sabu berinisial EF dan AR, asal Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, Tim Satresnarkoba dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Bambang Dwiyanto menangkap terlebih dahulu tersangka EF di Jalan Sukarno Hatta, Trenggalek.
"Dalam penggeledahan, tim kami menemukan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat 0,98 dan 0,99 gram," ujar Doni, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Doni menambahkan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa barang terlarang itu merupakan pesanan seorang warga Ponorogo. Tersangka EF juga mengaku bahwa sabu itu didapat dari AR seharga Rp 2.350.000.
Baca juga: Gerebek Kontrakan di Babat, Polres Lamongan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba
"Transaksi terjadi di Terminal Bus Tulungagung. Dan untuk mengelabuhi kami, sabu tersebut ditaruh di dalam pot bunga," ungkapnya.
Setelah mengantongi identitas AR, Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek kemudian menangkap AR di rumahnya di Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Wringinanom