jatimnow.com - Seorang kakek penganiaya adik kandung hingga patah tulang kaki, ditangkap polisi. Itu setelah mediasi yang difasilitasi pihak pemerintah desa tidak digubris keluarga korban.
Kakek itu bernama Yono (60), warga Desa Picisan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Ia menganiaya Parlan (56), adik kandungnya sendiri, hingga mengalami patah tulang kaki.
"Saat ini sang kakek sudah ditahan di Mapolsek Sendang," kata Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Kapolres Gresik Imbau DPO Gangster Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri
Anwari menambahkan, peristiwa itu berawal saat korban baru selesai mencari rumput untuk makanan ternak. Saat bertemu, korban menuduh pelaku telah mengambil rumput gajah yang ditanamnya. Keduanya kemudian terlibat cek cok mulut.
Pelaku yang tidak terima dituduh kemudian mendorong korban dan menginjak kaki korban.
Baca juga: Sempat Koma Lima Hari, Narapidana Lapas Blitar Tewas Usai Dianiaya Temannya
"Tersangka menginjak lutut korban sebanyak tiga kali hingga tulang korban patah," ujar Anwari.
Korban kemudian mendapat perawatan di rumah sakit dan menjalani operasi pada bagian tempurung lututnya. Permasalahan itu kemudian dibawa ke pemerintah desa setempat untuk dimediasi. Namun mediasi itu tidak menemukan solusi, lantaran keluarga korban memilih mempolisikan pelaku.
Baca juga: 3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka
"Setelah korban melapor, Unit Reskrim Polsek Sendang kemudian mengamankan pelaku," jelasnya.
Kini, sang kakek harus menjalani hari tuanya di balik jeruji. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.