jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menyegel sebuah bangunan yang berada di Jalan Suroyo, Selasa (23/7/2019).
Penutupan bangunan tersebut dinilai karena pemilik tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo.
Ariston Novianto, Petugas Tindak Internal Satpol PP Kota Probolinggo mengatakan kegiatan penyegelan bangunan ini sesuai dengan surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Baca juga: Penutupan Rangkaian Hari Jadi ke-667 Kota Probolinggo Sepi, Ini Penyebabnya
Surat bernomor 650/480/425.101/2019 menyebutkan bangunan yang ada di lokasi tersebut dinilai melanggar Perda Kota Probolinggo nomor 4 tahun 2008 tentang bangunan gedung dan Perda nomor 2 tahun 2010 tentang tata ruang wilayah.
"Jadi bangunan saat ini belum memiliki izin resmi dan lokasi bangunan berada di wilayah kawasan Kota Pusaka," katanya.
Baca juga: Siapkan Atlet POPDA, Perbakin Kota Probolinggo Tingkatkan Pembinaan
Dengan adanya surat ini, Satpol PP melakukan penyegelan sementara sampai pemilik mau menguru izin resmi dari Pemkot Probolinggo.
"Semua aktifitas proses pembangunan harus dihentikan sampai proses izin selesai dimiliki pemilik bangunan," jelasnya.
Baca juga: Puluhan Dapur MBG di Probolinggo Beroperasi Tanpa PBG dan SLF, Baru Satu yang Berproses