jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menembak seorang pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pelaku adalah Agus Suyani (38) warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Ia ditembak oleh polisi pada bagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca juga: Kasus Hilangnya Tas Berisi Rp9 Juta di Warkop Probolinggo Berakhir Damai
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan tersangka ditangkap setelah mencuri handphone dan laptop di sebuah rumah yang tidak terkunci. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyian di sebuah kamar kos.
"Awalnya tersangka kooperatif namun kemudian melarikan diri. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga kami terpaksa melakukan tindakan terukur tegas," katanya, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Pasutri Tukang Becak dan Pengamen Diduga Kerap Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mencuri di sebuah rumah setelah menyusuri sungai Brantas. Mengetahui rumah tersebut tidak dikunci, tersangka langsung masuk dan mengambil barang yang ada.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Pencuri 14 Tiang Trotoar Milik Pemkot Surabaya Akhirnya Ditangkap