Pixel Code jatimnow.com

Kasus Hilangnya Tas Berisi Rp9 Juta di Warkop Probolinggo Berakhir Damai

Editor : Yanuar D   Reporter : Ide Farid Nasution
LBH GP Ansor Probolinggo mendampingi penyelesaian perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)
LBH GP Ansor Probolinggo mendampingi penyelesaian perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. (Foto: Ide Farid/jatimnow.com)

jatimnow.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo mendampingi penyelesaian perkara hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi di Kota Probolinggo. Perkara tersebut berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan pelaku melalui pendekatan restorative justice (RJ), Rabu (14/10/2026).

Penyelesaian ini mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama, sekaligus mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng pertandingan tim nasional Indonesia melawan Thailand. Saat itu, tas milik korban yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang yang dilaporkan hilang, Rp1,2 juta telah digunakan oleh pelaku. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp7,8 juta telah dikembalikan.

Proses penyelesaian perkara tersebut didampingi LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamul Huda, S.H. Adapun pendampingan terhadap pihak pelaku diwakili oleh Musthofa, S.H.

Musthofa menjelaskan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan secara sukarela.

Menurutnya, pendekatan tersebut memberikan ruang bagi korban dan pelaku untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog, tanpa mengabaikan tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.

“Penyelesaian melalui pendekatan kemanusiaan diharapkan dapat memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. 
Namun, hal ini juga harus menjadi pembelajaran agar pelaku menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa,”jelasnya.

Baca juga:
Pasutri Tukang Becak dan Pengamen Diduga Kerap Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember

Ia berharap perdamaian yang telah dicapai tidak sekadar mengakhiri perselisihan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.

Menurutnya, kesulitan ekonomi maupun kebutuhan mendesak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengambil barang atau uang yang bukan haknya.

Dalam proses pendampingan, turut disampaikan alasan kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit. Meski demikian, persoalan keluarga dan kebutuhan mendesak tetap harus diselesaikan melalui cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, Nabil selaku korban menyampaikan terima kasih kepada GP Ansor Probolinggo atas pendampingan selama proses penyelesaian perkara. Ia mengapresiasi upaya dialog yang dilakukan hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Nabil berharap penyelesaian tersebut benar-benar menjadi pelajaran bagi pelaku dan tidak membuat perbuatannya dianggap sebagai persoalan sepele.

Baca juga:
Pencuri 14 Tiang Trotoar Milik Pemkot Surabaya Akhirnya Ditangkap

“Perdamaian ini saya harapkan menjadi pelajaran bagi pelaku agar lebih bertanggung jawab dan tidak mengulangi perbuatannya. Semoga kejadian ini menjadi titik awal untuk memperbaiki diri,” harapnya.

Menurut Nabil, hal terpenting setelah tercapainya kesepakatan adalah munculnya kesadaran untuk memperbaiki diri serta memahami dampak dari perbuatan yang dilakukan.

"Saya berharap pelaku dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk menjalani kehidupan yang lebih baik," tutupnya.