jatimnow.com - Salah satu oknum karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember, MH (47), menjadi dalang pencurian bantalan rel di Banyuwangi.
Waka Polsek Sempu, Ipda UU Priatna mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sekitar jalur rel kereta, Minggu (16/6) dini hari.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, kata dia, di Kampung Sasak Gunting, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Baca juga: Tiket KA Nataru di Wilayah Daop 7 Madiun Telah Terjual 76 Persen
"Pelaku MH ini karyawan PT KAI Jember, warga Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu," katanya di Mapolsek Sempu, Rabu (19/6/2019).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang dijerat pasal 363 KUHP ini melibatkan beberapa orang. Namun, dari beberapa orang tersebut yang turut dijadikan tersangka adalah sopir truk yang akan mengangkut bantalan rel tersebut.
Baca juga: KAI–KNKT Gerak Cepat Inspeksi Jalur Rawan Demi Keamanan Penumpang Natal
"Sopir truk yang kita jadikan tersangka berinisial WB (47), warga Lumajang," ujarnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 5 buah bantalan besi rel kereta api dan sebuah truk yang bernopol N 9806 YA.
Baca juga: Angkutan Barang Hantaran Paket KAI Daop 7 Madiun Catat Kinerja Positif