Operasi Narkoba di Madura Berlanjut, Polisi Tangkap Satu Pengedar

Rabu, 08 Mei 2019 10:23 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Barang bukti yang disita dari Abdul Rahman, pengedar narkoba di Bangkalan, Madura

jatimnow.com - Polda Jatim kembali melanjutkan operasinya di Madura. Kali ini, Subdit III Ditresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar di rumahnya Dusun Lebak Barat, Kelurahan/Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.

Operasi senyap itu dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim pada Senin (6/5/2019) lalu sekitar pukul 19.00 Wib. Dalam penyergapan, seorang pengedar ditangkap, yaitu bernama Abdul Rahman (38).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Ginting Sentosa Manik mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah pelaku, timnya mendapatkan barang bukti berupa dua poket sabu seberat 6,73 gram.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tambaksari Surabaya, Kini Buru Pemasok

Baca juga: 

Baca juga: Sikap Paguyuban Cak dan Ning Surabaya soal Penangkapan Ronzah Adenin Terkait Narkoba

"Kami menemukan satu bungkus plastik berisi dua poket sabu seberat 6,73 gram beserta bungkusnya, satu buah HP merk Nokia, uang tunai sebesar Rp. 900 ribu dan satu buah timbangan elektrik," jelas Manik, Rabu (8/5/2019).

\

Manik menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap kemudian digelandang ke Gedung Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: 17 Orang yang Diamankan dalam Penggerebekan di Jalan Kunti Direhab

"Kami masih coba korek keterangan dari pelaku untuk membongkar seluruh jaringannya," terang Manik.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler