jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional atau BNN Kota Mojokerto bersama BNN Provinsi Jawa Timur dan anggota Patroli Jalan Raya atau PJR Polda Jatim menyergap bandar narkoba di Jalan Tol Jombang-Mojokerto tepatnya di KM 711. Dua pelaku berhasil ditangkap, Senin (1/4/2019).
1053 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat hampir 3 ons berhasil diamankan.
Baca juga: Peredaran Sabu Ratusan Gram di Rusun Sombo Surabaya Terbongkar
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, 17 Tersangka Diamankan
Baca Berita: