jatimnow.com - Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo tak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya dalam kasus penerimaan suap sejumlah proyek infrastuktur di Tulungagung.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya 14 Februari lalu, Syahri divonis penjara selama 10 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 Milyar, serta denda sebesar Rp 700 juta.
Kuasa hukum Syahri Mulyo, Hakim Yunizar menuturkan keputusan untuk menerima vonis ini sudah disampaikan ke majlis hakim melalui surat resmi. Sebelum menerima putusan, pihaknya telah melakukan serangkaian pertimbangan dan memberikan konsultasi kepada Syahri Mulyo maupun pihak keluarga.
"Hasil konsultasi dijadikan oleh terdakwa untuk memutuskan menerima vonis dan tidak mengajukan banding," ujarnya, Kamis (28/02/2019).
Dengan keputusan ini, pihaknya mengaku menerima seluruh putusan yang telah dijatuhkan oleh majlis hakim, serta mengaku bersalah karena menerima aliran dana fee proyek pembangunan infrasturktur di lingkup Pemkab Tulungagung, sebesar Rp 28 milyar.
"Terdakwa menilai putusan hakim ini sudah tepat sehingga dirasa tidak perlu mengajukan banding," imbuhnya.
Meskipun begitu Hakim Yunizar mengaku belum tahu apakah status hukum Syahri Mulyo sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau belum. Hal ini dikarenakan kasus yang dialaminya berkaitan dengan terdakwa lain yakni Sutrisno dan Agung Prayitno serta jaksa KPK.
"Apabila dua terdakwa lain dan jaksa KPK tidak melakukan banding maka hasil tersebut sudah berkekuatan hukum, namun bila ada yang mengajukan banding akan berbeda lagi," jelasnya.
Sebelumnya Syahri menyerahkan diri ke KPK setelah sempat dinyatakan buron pada oleh KPK pada bulan Juni 2018 lalu. Peristiwa ini terjadi hanya 19 hari sebelum pencoblosan Pilkada. Meskipun begitu Syahri bersama pasangannya, Maryoto Birowo tetap bisa memenangi Pilkada.
Divonis 10 Tahun Penjara, Bupati Tulungagung Tak Ajukan Banding
Kamis, 28 Feb 2019 09:12 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bramanta Pamungkas
Berita Tulungagung
Elevasi Menurun, Operasional PLTA Waduk Wonorejo di Tulungagung Berkurang
Beraksi di Tulungagung, Dua Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi
Jamasan Tombak Kyai Upas Sepi Wisatawan, Ini Kata Disbudpar Tulungagung
Satu Jemaah Haji Asal Tulungagung Belum Pulang Karena Menjalani Perawatan Medis
Puluhan Kendaraan Bertonase Tinggi Ditilang Satlantas Polres Tulungagung
Berita Terbaru
Persik Youth Development Gelar Seleksi Pemain Muda, Siap Hadapi EPA 2026
Bupati Hadiri Gala Dinner KAUJE, Siapkan Wadah Tokoh Nasional Asal Jember
Hadiri Konferensi Pendidikan Indonesia, Gus Fawait Tekankan Teknologi dan Kreativitas
Kota Kediri Vs Bank Jatim Surabaya Buka Turnamen Bola Voli Walikota Cup 2026
Kapolres Gresik Cup Fishing Championship Pererat Sinergi Polri, Media dan Masyarakat
Tretan JatimNow
Maria Apriliani, Doktor Muda Alumni UNAIR yang Bersinar di Kancah Internasional
Kisah Dr. Sentot Purwandi, Alumni Farmasi UNAIR yang Pantang Menyerah
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Akhir Pekan Ini Cerah, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
#2
5 Fakta Pembunuhan Wanita di Sumur Tua Probolinggo, 2 Pelaku Setubuhi Jasad Korban
#3
Lita Machfud Arifin Beri Kursi Roda Elektrik dan Jamin Pendidikan Nabil hingga Dewasa
#4
Mayat Pria di Pantai Permata Gegerkan Warga Pilang Probolinggo
#5