jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memutuskan mencabut izin operasional rumah karaoke MB yang digerebek polisi karena ada tarian striptis. Keputusan ini berdasar hasil rapat yang digelar oleh Pemkot bersama pihak terkait.
Rapat tersebut memutuskan bahwa rumah karaoke MB telah melanggar Perda No. 1 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum). Dalam Perda ini, Pemkot Blitar harus menutup rumah karaoke tersebut.
"Kami sudah rapatkan dan keputusannya kami mencabut ijin operasional. Otomatis harus ditutup. Kami sudah perintahkan Satpol PP untuk menindaklanjuti," ujar Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
Sebagian masyarakat Blitar yang tergabung dalam beberapa organisasi masyarakat (ormas) menuntut penutupan rumah karaoke tersebut. Mereka meminta pemerintah tegas terhadap rumah karaoke MB.
"Ya. Kami tentunya akan melakukan evaluasi terhadap tempat hiburan lainnya. Kalau melanggar tentunya akan kita akan kita tindak sesuai tingkat pelanggarannya," imbuh Santoso.
Perlu diketahui, Unit Renata Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek rumah karaoke MB yang ada di Jalan Semeru Barat, Kauman, Kota Blitar. Polisi mendapati ada penari striptis serta satu pasangan yang sedang berbuat asusila di salah satu ruang karaoke.
Dalam penggrebekan itu, polisi menetapkan dua orang pegawai sebagai tersangka.
Izin Operasional Rumah Karaoke Striptis di Blitar Dicabut
Jumat, 21 Des 2018 15:23 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Sempat Koma Lima Hari, Narapidana Lapas Blitar Tewas Usai Dianiaya Temannya
Pencurian Baut Jalur Rel Kereta Api di Blitar Digagalkan Warga
Siswa SMK di Kota Blitar Terima Paket MBG Telur Mentah, Kok Bisa
Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Blitar Deportasi 3 WNA Asal Pakistan
Jenazah PMI Asal Blitar Korban Kebakaran di Hongkong Telah Dimakamkan
Berita Terbaru
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Harga Emas Selasa 13 Januari 2026 dan Catatan untuk Investor
Tiket Jember–Jakarta Turun, DPRD Jember Dorong Perbaikan Fasilitas Bandara
Badan Kehormatan DPRD Jember Klarifikasi Laporan Pengacara Perumahan
Daop 7 Tutup Perlintasan Liar di Nganjuk Seiring Naiknya Frekuensi Perjalanan KA
Tretan JatimNow
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Terpopuler
#1
Proyek Dam Pelimpah Jember Senilai Rp15 M Ambrol, Komisi D DPRD Jatim Segera Cek
#2
Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan, Waspadai Hujan Ringan
#3
Jagal Pegirian Keler Sapi Hidup ke Gedung DPRD Surabaya, Tolak Relokasi
#4
Harga Emas Senin 12 Januari 2026: Stabil dan Cenderung Naik
#5