Pixel Codejatimnow.com

Playboy Gresik Juga Terima Gambar Telanjang di Instagram

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Arry Saputra
Barang bukti yang disita dari kejahatan yang dilakukan playboy asal Gresik
Barang bukti yang disita dari kejahatan yang dilakukan playboy asal Gresik

jatimnow.com - Setelah menangkap Yusuf, playboy asal Gresik yang mengunggah video dan porno 6 mantan pacarnya ke situs dewasa di internet, polisi mendapat fakta baru bahwa pemuda 23 tahun itu membuat akun Instagram dan mendapat penawaran untuk membayar jika ada cewek yang bersedia mengirim video atau foto telanjangnya.

Fakta terbaru itu disampaikan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, Senin (10/12/2108) di Mapolda Jatim. Selain menemukan akun Instagram yang dikelola Yusuf, pihaknya juga mendapat laporan dari satu wanita yang mengaku video dan foto telanjangnya telah diunggah oleh Yusuf ke internet.

Baca juga: 

Wanita itu juga mengaku telah dipacari oleh Yusuf sebelum diminta berpose telanjang saat melakukan video call melalui sambungan Whatsapp maupun Line. "Jadi saat ini, korban berjumlah 7 wanita, semuanya mantan pacar tersangka (Yusuf)," jelas Harissandi.

Terkait temuan akun Instagram tersangka yang juga dipakai untuk mendapat video dan foto telanjang cewek. Harissandi mengungkapkan jika Instagram tersangka terlacak ditawari oleh seorang follower yang menawarkan jasa telanjang kepada tersangka, dengan syarat tersangka harus membayar Rp 100 ribu setiap video atau foto yang diterima.

"Tawaran follower itu diiayakan tersangka dan video atau foto telanjang yang diterimanya disimpan sebagai koleksi pribadi," sambungnya.

Baca juga:
Alasan Suami Bakar Istri di Sidoarjo, Ditegur Nonton Bokep Dalam Kamar Mandi

Bahkan, dari hasil pengembangan, tersangka ternyata sudah mengunggah video maupun foto porno cewek sebanyak 9 kali ke situs dewasa dunia. Namun 6 dari 9 unggahan tersangka sudah berhasil dihapus.

"Alasannya satu, tersangka hanya ingin memenuhi hasrat seksualnya saja. Sebab tersangka mengaku pusa jika melihat video atau foto telanjang seorang wanita," tandas Harissandi.

Diberitakan sebelumnya, Yusuf ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah melakukan patroli siber di dunia maya. Setelah menemukan unggahan 6 video dan foto porno di sebuah situs dewasa, mereka mengidentifikasi pelakunya kemudian menangkapnya di rumahnya di Gresik.

Baca juga:
Pasangan Paruh Baya Pemeran Video Porno Viral di Ngawi Bukan Suami Istri

Dari tangan lulusan S1 Ilmu Hukum Unair itu, Subdit Siber Polda Jatim menyita barang bukti satu unit laptop merk HP warna hitam, tiga handphone dengan berbagai merk serta satu buah hardisk eksternal merk Transcent warna hitam 1 TB. Selain itu, penyidik juga menyita konten (video dan foto) telanjang yang diunggah tersangka.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.