Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tambaksari Surabaya, Kini Buru Pemasok

Editor : Yanuar D   Reporter : Sujianto
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan. (Foto: Sujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial ES, 36, yang diduga mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di Surabaya. Tersangka mengambil pasokan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di samping pohon di Jalan Tambaksari.

Warga Jalan Jatisrono Timur tersebut ditangkap setelah polisi mengungkap aktivitas peredaran narkotika yang dijalaninya. Dari tangan tersangka, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan ES menggunakan sistem transaksi terputus untuk menghindari pertemuan langsung dengan pemasok.

“Tersangka mengambil barang haram ini dengan sistem ranjau yang ditaruh di dalam bungkus rokok di samping pohon, persis di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya. Barang tersebut disuplai oleh seorang DPO berinisial MDR,” ungkap Adik.

Dalam menjalankan aksinya, ES menggunakan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah seluruh sabu yang dipasok habis terjual. Dengan skema tersebut, tersangka tidak perlu membayar barang di muka.

Selain memperoleh keuntungan dari penjualan, ES juga disebut mendapat jatah sabu untuk dikonsumsi secara gratis.

“Pelaku mendapat kemudahan pembayaran. Pembayaran baru disetorkan setelah seluruh paket sabu tersebut laku terjual. Dari hasil penjualan ini, tersangka tidak hanya meraup keuntungan finansial sekitar Rp 1 juta, tetapi juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” tambahnya.

Baca juga:
Sikap Paguyuban Cak dan Ning Surabaya soal Penangkapan Ronzah Adenin Terkait Narkoba

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak berisi 11 kantong klip plastik sabu dengan berat bruto sekitar 5,65 gram. Petugas turut menyita timbangan elektrik, alat pres berwarna biru, serok plastik, dan dua bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ES diduga baru sekitar satu minggu menjalankan bisnis peredaran narkotika tersebut. Dalam kurun waktu itu, tersangka membagi sabu ke dalam sejumlah paket dengan harga berbeda.

Paket hemat atau pahe dijual seharga Rp 100.000. Sementara itu, paket seberat 1 gram dibanderol Rp 900.000 dan paket 1,5 gram dijual Rp 1,4 juta.

Baca juga:
17 Orang yang Diamankan dalam Penggerebekan di Jalan Kunti Direhab

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu. Salah satu yang diburu adalah MDR, yang diduga menyuplai narkotika kepada ES.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Saat ini penyidikan terus kami tuntaskan dan kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Adik.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.