jatimnow.com - Polrestabes Surabaya memutuskan anak yang diduga terlibat dalam perkara kematian Z (10), anak penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya selama enam bulan.
Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian menerima hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) dari pekerja sosial (peksos) yang menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolrestabes Surabaya AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, penanganan perkara tersebut telah berjalan sejak peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026. Proses penyelidikan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak.
“Per tanggal 29 September 2026, sebagai tahapan dalam proses penyelidikan ini, perlu dilakukan penelitian sosial terhadap anak yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Luthfie, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, penelitian kemasyarakatan membutuhkan kajian komprehensif yang mencakup kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan anak. Hasil penelitian tersebut kemudian menjadi dasar bagi para pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Luthfie menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.
“Jadi, ada dua hal yang harus kita putuskan berdasarkan hasil penelitian dari pekerja sosial,” jelasnya.
Sebelum hasil penelitian kemasyarakatan diterima, anak yang bersangkutan masih tinggal bersama orang tuanya sambil menunggu proses pengambilan keputusan oleh pihak-pihak terkait.
Setelah hasil litmas diterima, Polrestabes Surabaya menggelar rapat pengambilan keputusan pada Senin (19/10/2026). Rapat tersebut melibatkan penyelidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya, pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Surabaya, serta pihak lain yang berkepentingan.
Baca juga:
Bapas Surabaya Jelaskan Penanganan Hukum dalam Kematian Anak Down Syndrome
Dalam proses tersebut, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), keluarga korban atau pihak yang mewakilinya, termasuk penasihat hukum keluarga korban, serta keluarga anak yang bersangkutan.
Hasil rapat menyepakati bahwa anak tersebut akan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan di bawah pengawasan Pemkot Surabaya selama enam bulan.
Selama menjalani pembinaan, keberlangsungan pendidikan anak tetap menjadi perhatian. Program tersebut mencakup pendidikan akademik, pembinaan rohani, konseling secara berkala, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dan makan.
Sementara itu, terhadap satu anak lainnya yang turut berkaitan dengan perkara tersebut, proses penanganan masih berlangsung. Untuk sementara, anak itu ditempatkan di salah satu pondok pesantren atas persetujuan orang tuanya.
Penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis anak, sekaligus untuk menghindari pertemuan dengan keluarga korban yang masih berduka.
Baca juga:
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Ayah Korban Sempat Dituduh Menganiaya
Menurut Luthfie, keputusan mengenai penempatan anak kedua tersebut mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan dan persetujuan keluarganya. Proses penanganannya masih menunggu tahapan lebih lanjut.
Luthfie berharap, peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak.
“Ke depan, kita harus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparat, maupun seluruh pihak, agar memiliki perhatian terhadap anak-anak di lingkungan kita,” pungkasnya.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk kebutuhan pembinaan dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.