jatimnow.com - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menjelaskan penanganan terhadap anak yang diduga terlibat dalam kasus kematian Z (10), anak down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Surabaya. Mengingat anak tersebut belum berusia 12 tahun, proses penanganannya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukartono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara. Proses terhadap anak tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Kami mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA, serta petunjuk dari PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi, proses hukumnya sendiri sampai saat ini masih berjalan,” kata Yoyon.
Ia menjelaskan, penanganan anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat disamakan dengan proses peradilan pidana terhadap orang dewasa. Pengambilan keputusan harus melibatkan pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bapas telah berkoordinasi dengan penyidik Polrestabes Surabaya sejak 14 September 2026. Proses pendampingan dan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) berlanjut pada 21 dan 24 September.
Anak yang diduga terlibat saat ini berada dalam pengasuhan orang tuanya. Penanganannya mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun dengan melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara kematian Z yang meninggal dunia pada Sabtu (12/9/2026). Penyidik Unit Sat PPA-PPO juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan uji toksikologi untuk memastikan penyebab kematian korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, laporan perkara tersebut disampaikan oleh ayah korban, SAW (53), pada hari kejadian. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Menurut Luthfi, peristiwa bermula ketika korban berada di teras rumahnya. Dua anak yang tinggal di sekitar rumah korban kemudian datang, dan salah satunya diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengecek kondisi korban di RS Eka Candra sebelum korban dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi.
“Setelah menerima laporan SAW, tim Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Petugas juga mengecek kondisi korban di RS Eka Candra. Korban kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi,” tutur Luthfi, Minggu (18/10/2026).
Baca juga:
Kasus Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Ayah Korban Sempat Dituduh Menganiaya
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban, pada 13 September 2026. Pemeriksaan terhadap anak yang diduga terlibat dilakukan dengan pendampingan orang tua dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya.
Polisi menetapkan status anak tersebut pada 16 September. Pemeriksaan lanjutan dilakukan pada 17 September dengan melibatkan orang tua, DP3A, dan penasihat hukum.
Rekonstruksi juga digelar pada 2 Oktober 2026 di ruang Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Kegiatan itu disaksikan perwakilan Bapas, pekerja sosial, DP3A, serta penasihat hukum.
Adapun sampel darah dan lambung korban telah dikirim ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur pada 30 September untuk menjalani uji toksikologi.
UPTD PPA DP3APPKB Psikoedukasi dan Pendampingan Psikologis
Di sisi lain, Kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, mengatakan pihaknya telah memberikan psikoedukasi dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga terlibat.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Satu ABH dalam Kasus Bullying Anak Down Syndrome di Surabaya
Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu keluarga menghadapi dampak psikologis dari peristiwa tersebut. Jika diperlukan pembinaan maupun pendampingan lanjutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Sosial.
“Jika nanti memang membutuhkan pembinaan dan pendampingan selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan kelurahan, kecamatan, serta Dinas Sosial,” ujar Lingga.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur, Febri Kurniawan Pikulun, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Z. Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi evaluasi bersama, terutama bagi keluarga dan lingkungan sekitar, untuk memperkuat perlindungan serta pengawasan terhadap anak.
“Kejadian ini bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan kita,” pungkasnya.
Hingga kini, penanganan perkara masih berlangsung. Bapas terus menjalankan perannya dalam proses penanganan anak sesuai ketentuan SPPA, sedangkan penyidik kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan toksikologi untuk mendalami penyebab kematian Z.