Pixel Code jatimnow.com

Pembagian Lahan Hutan Sosial di Jember Tak Merata, Muncul Dugaan Pungli

Editor : Bramanta   Reporter : Sugianto
Petani hutan saat RDP dengan Komisi B DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Petani hutan saat RDP dengan Komisi B DPRD Jember (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Komisi B DPRD Jember membongkar adanya dugaan pungli dan pembagian lahan yang tidak merata oleh Gabungan Kelompok Hutan (Gapoktanhut) Sumber Makmur Seputih, Kecamatan Mayang.

Temuan itu terbongkar saat masyarakat Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Musyarawah (Banmus), Senin (12/10/2026).

Perwakilan LBH Mitra Kawula Nusantara, Rico Nurdiansyah Ali menyampaikan kasus ini diduga juga terjadi di beberapa tempat. Dari hasil temuan mereka ternyata distribusi lahan KHDPK kehutanan sosial dirasa tidak adil.

"Ketua Gapoktanhut 2 hektar, yang lain 10x50 dan ini tidak adil. Setiap warga yang mengelola lahan diminta bayar dan lunas didepan. Ini adalah pungli bahkan bisa masuk delik penipuan, karena tidak jelas dasarnya. Terlebih ada yang menjual ternak untuk bayar," ujarnya.

Rico meminta pihak terkait untuk mentabulasi siapa saja yang mengelola hutan sosial tersebut. Ia sangat mendukung program pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di 16 kecamatan yang beririsan dengan hutan.

"Kalau terjadi penyimpangan, tujuan pemerintah tidak tercapai. Kita minta pemerintah terkait melakukan verifikasi ulang. Dibenahi, siapa yang mengelola dan berapa luasnya. Jika ada dugaan pungli, tolong dikembalikan," tegasnya.

Nominal dugaan pungli yang terjadi ini bervariasi mulai Rp4 juta hingga Rp28 juta. Warga juga harus membayar lunas didepan agar bisa menggarap lahan.

Baca juga:
DPRD Jember Bahas Ranperda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Bakal Ditertibkan

"Ada juga yang menjual ternak kambing untuk membayar itu," sebut Rico.

Selain itu, dalam daftar resmi SK 11615 Tahun 2024 banyak nama-nama yang terdaftar tidak mendapat lahan garap di lokasi tersebut. Bahkan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) tidak mengetahui hal tersebut.

"Karena anggota yang mendaftarkan sudah punya hak dan harus tunduk Permentan Nomor 4 Tahun 2023. CDK tidak tahu, dan dikatakan tidak ada yang bayar. Bisa jadi orang-orang mengaku membeli ke anaknya," tuturnya.

Ia meminta agar Ketua Gapoktanhut untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan. Bahkan juga akan melihat dinamika yang terjadi kedepan terkait kepengurusan Gapoktanhut.

Baca juga:
Isu Pembangunan Alun-Alun Puger, PKL dan Pegiat Sepak Bola Ngadu ke DPRD Jember

"Banyak warga miskin. Yang tidak mengelola, karena tidak punya uang. Dimana pelaku utama pengelola hutan, warga sekitar yang tergantung hidupnya dengan lahan hutan," imbuhnya.

Sedangkan Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto meminta agar data tumpang tindih dirapikan. Termasuk adendum dikomunikasikan dengan masyarakat yang menjadi pemanfaatan hutan tersebut.

"CDK saya minta tidak usah ikut urusan pribadi atau politik-politik, jadi pada sesi regulasi saja," pungkasnya.