jatimnow.com - Ribuan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Senin (12/10/2026). Mereka mendesak penutupan aktivitas pertambangan galian C yang dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan.
Koordinator aksi, Suwito, mengatakan aktivitas pertambangan di Dusun Damarwulan, Desa Puncu, telah menimbulkan keresahan warga, khususnya di wilayah Puncu, Satak, dan sekitarnya.
“Khususnya di daerah Puncu, Satak, dan saat ini sedang ada galian yang dilakukan oleh PT EPAS, masyarakat sangat-sangat resah, sangat-sangat dirugikan,” katanya.
Dalam audiensi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca), perwakilan warga menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari kerusakan jalan, terganggunya prasarana air, hingga kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
Suwito menilai aktivitas pertambangan lebih banyak menimbulkan kerugian daripada manfaat bagi masyarakat. Ia menyebut kerusakan prasarana air membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan harus membeli air untuk minum dan mandi.
“Tambang tidak ada manfaatnya sama sekali untuk masyarakat, lebih banyak mudaratnya. Alam rusak, lingkungan rusak, untuk prasarana air yang ada di atas ikut rusak, kita masyarakat kita saat ini hanya untuk minum sama mandi saja harus beli. Apalagi jalan, jalan yang ada di depan itu sampai Puncu, sampai Kepung itu rusak parah, drainase tidak sesuai,” ujarnya.
Menurut Suwito, keresahan warga telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun, seiring aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Ia menyebut dampak pertambangan turut dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah, di antaranya Puncu, Pugeran, Margomulyo, Sukomoro, Larepan, Satak, Asmorobangun, dan Lestari.
Selain kerusakan infrastruktur, warga menyoroti tingginya intensitas kendaraan pengangkut material tambang yang melintas setiap hari. Suwito memperkirakan jumlahnya mencapai 50 hingga hampir 100 truk per hari.
Ia menilai kendaraan bermuatan berat tersebut memperparah kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Suwito juga menyebut sejumlah warga telah menjadi korban kecelakaan di wilayah tersebut.
“Bahkan warga masyarakat Puncu dan sekitarnya sudah ada yang menjadi korban. Yang seperti diutarakan Pak Kades itu tadi, sudah terjadi korban dan ibunya yang meninggal, anaknya akhirnya menjadi yatim,” katanya.
Baca juga:
Tambang Galian C Putus Akses Jalan Bikin Warga Geregetan
Atas berbagai persoalan tersebut, warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan penutupan tambang.
Suwito menegaskan masyarakat akan terus mendesak penghentian aktivitas pertambangan apabila pemerintah tidak segera menindaklanjuti aspirasi mereka.
"Mohon untuk Mas Dito, Kabupaten Kediri, Bupati Kediri, mohon apapun yang akan terjadi warga akan tetap menghentikan tambang. Mohon untuk ditindaklanjuti Mas Dhito. Warga saat ini sudah resah, mohon tambang ditutup. Kalau jenengan tidak nutup tambang, saya yakinkan warga masyarakat akan menutup dengan cara sendiri apapun yang terjadi. Mohon ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Puncu, Firman Tappa, mengatakan pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi masyarakat, terutama terkait persoalan kerusakan lingkungan, jalan, dan prasarana air.
“Kita sudah menerima, sudah mendengarkan keluh kesah aspirasi apa yang mereka keluhkan selama ini, ternyata terkait dengan kerusakan lingkungan, jalan, air dan lain sebagainya. Itu sudah kami tampung, sudah kami terima,” katanya.
Baca juga:
Polisi Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kunjang, Kediri
Firman menjelaskan pemerintah kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun mengambil keputusan untuk menghentikan aktivitas pertambangan secara permanen.
Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengupayakan penghentian sementara operasional tambang di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat sembari menunggu pembahasan lebih lanjut bersama perusahaan dan instansi berwenang.
“Yang jelas, ini kami nanti setelah ini berkoordinasi dengan pihak empat pilar untuk paling tidak untuk menghentikan sementara operasional yang ada di lapangan. Hanya untuk meredam gejolak yang ada di tengah-tengah masyarakat. Itu yang bisa kita lakukan untuk saat ini. Untuk yang lain-lain terkait dengan perizinan apalagi penghentian secara permanen, sekali lagi itu bukan kewenangan di kami,” tegasnya.
Warga Puncu dan Satak menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut hasil audiensi, termasuk mendorong evaluasi perizinan tambang oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, izin pertambangan tersebut berlaku hingga 21 Juli 2027. Aktivitas pertambangan itu sebelumnya sempat berhenti sementara sebelum kembali beroperasi.