jatimnow.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat kerja sama untuk memastikan hak saksi dan korban tindak pidana terpenuhi. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Dalam agenda yang sama, LPSK menyerahkan kompensasi negara kepada tujuh korban tindak pidana terorisme masa lalu (TML) yang menjadi korban serangkaian ledakan bom Surabaya pada 2018. Total kompensasi yang diserahkan mencapai Rp1,225 miliar.
Ketua LPSK Achmadi mengatakan pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban. Dukungan pemerintah daerah diperlukan mulai dari kebijakan, pemulihan, hingga penyediaan layanan yang dibutuhkan korban.
“MoU ini menjadi penting dan merupakan sebuah langkah yang lebih maju. Sudah maju, tetapi harus lebih maju lagi,” kata Achmadi.
Ketua LPSK Achmadi dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menandatangani nota kesepakatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Menurut Achmadi, kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur juga diarahkan untuk mempercepat pertukaran data dan informasi terkait korban. Edukasi dan sosialisasi mengenai hak serta mekanisme perlindungan saksi dan korban menjadi bagian lain dari kolaborasi tersebut.
Jawa Timur tercatat sebagai salah satu daerah dengan permohonan perlindungan yang tinggi. Hingga Agustus 2026, LPSK menerima permohonan dari 1.652 orang yang berasal dari Jawa Timur. Jumlah itu menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Achmadi menegaskan dampak tindak pidana terhadap korban tidak berhenti pada luka fisik maupun trauma psikologis. Kerugian ekonomi juga menjadi bagian dari dampak yang diakui dalam kerangka pemenuhan hak korban.
“Kerugian korban tindak pidana itu bukan hanya penderitaan fisik dan mental, tetapi juga secara undang-undang termasuk kerugian ekonomi,” ujarnya.
Tujuh korban terima Rp1,225 miliar
Kompensasi yang diserahkan LPSK dalam agenda di Surabaya diberikan kepada tujuh korban atau ahli waris korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Rinciannya, Almh. Martha Djumadi dan Alm. Nuchin, yang berstatus meninggal dunia akibat ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada 2018, masing-masing memperoleh kompensasi Rp250 juta.
Dua korban dengan kategori luka berat, yakni Raquel Aurellia Putri dan Mohammad Erfan, masing-masing menerima Rp210 juta. Keduanya merupakan korban ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya pada 2018.
Sementara itu, korban luka sedang Hana Okfi Darijanti dan Robby Pudjianto masing-masing menerima Rp115 juta. Hana merupakan korban ledakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) pada 2018, sedangkan Robby menjadi korban ledakan di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.
Adapun Eva Poernomo Wihardjo, korban luka ringan dalam ledakan di Gereja Santa Maria Tak Bercela pada 2018, menerima kompensasi Rp75 juta. Dengan demikian, total kompensasi untuk tujuh penerima mencapai Rp1,225 miliar.
Ketua LPSK Achmadi menyerahkan kompensasi negara kepada korban bom Surabaya, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026). (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Ledakan bom pada Mei 2018 terjadi di tiga gereja di Surabaya, yakni Gereja Santa Maria Tak Bercela, GKI Diponegoro, dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.
Catatan pemberitaan saat peristiwa itu juga mencantumkan Martha Djumadi sebagai salah satu korban yang berada di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.
Pemenuhan hak korban terorisme
Baca juga:
LPSK Dorong Korban Kejahatan Aktif Mengakses Hak Perlindungan
LPSK menjelaskan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu diberikan sebagai bagian dari pemenuhan hak korban. Skema tersebut mencakup korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan belum memperoleh kompensasi.
Mekanisme pengajuan dan pemeriksaan hak korban diatur melalui Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020, yang kemudian diubah dengan Peraturan LPSK Nomor 5 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan ketentuan batas waktu pengajuan permohonan.
LPSK masih melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban terorisme masa lalu di sejumlah daerah. Proses asesmen mencakup kondisi medis serta psikologis korban untuk memastikan bentuk pemulihan dan pemenuhan hak sesuai kebutuhan.
“Masih ada beberapa korban yang belum selesai di beberapa daerah. Ini akan terus kita lakukan, melalui upaya-upaya penjangkauan dan asesmen, baik secara medis maupun psikologis,” kata Achmadi.
Untuk Jawa Timur, proses pemenuhan hak korban disebut telah mendekati tahap akhir. Namun, masih ada satu korban yang belum dapat diselesaikan prosesnya karena kondisi korban belum memungkinkan.
Selain kompensasi, LPSK juga menghadapi persoalan restitusi dalam sejumlah perkara. Pada kasus tertentu, aset yang menjadi bagian dari pemenuhan restitusi belum berhasil dijual sehingga hak korban belum seluruhnya diterima.
Secara nasional, LPSK mencatat pemenuhan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu masih terus berjalan. Laporan Pelaksanaan Tugas LPSK 2025 menyebut lembaga tersebut masih menerima permohonan baru dari korban yang telah memperoleh surat penetapan korban dari BNPT, termasuk untuk sejumlah peristiwa terorisme masa lalu.
Pemprov Jatim siapkan layanan kesehatan
LPSK dan Pemprov Jatim memperkuat perlindungan saksi dan korban. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Baca juga:
Dua Kali Diteror Molotov, Warga Pasuruan Ajukan Perlindungan LPSK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambhakan, Pemprov Jatim siap mendukung kebutuhan pemulihan korban, termasuk layanan kesehatan lanjutan bagi korban yang masih mengalami dampak fisik.
Pemprov Jatim memiliki sejumlah rumah sakit dalam koordinasinya, antara lain RSUD Dr Soetomo, Rumah Sakit Haji, Rumah Sakit Menur, RS Saiful Anwar Malang, rumah sakit di Madiun, dan Karsa Husada.
“Kalau hal itu berkaitan dengan proses yang harus dilanjutkan layanan kesehatannya, silakan dilaksanakan kalau itu berkesesuaian dengan rumah sakit-rumah sakit yang dalam koordinasi Pemprov Jawa Timur,” ujar Khofifah.
Menurut Khofifah, pemulihan korban tidak hanya menyangkut aspek fisik. Pendampingan psikologis juga diperlukan, terutama bagi korban yang masih mengalami trauma akibat peristiwa kekerasan.
“Psychological recovery tentu tidak sama antara satu dengan yang lain. Pendekatan-pendekatan yang efektif dari para psikolog pelayan, mungkin psikolog forensik atau psikolog klinis dan seterusnya, sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Khofifah menilai kerja sama LPSK dan Pemprov Jawa Timur menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam memastikan negara hadir memenuhi hak warga yang menjadi korban tindak pidana.
Ia juga menekankan pentingnya membangun lingkungan sosial yang damai dan humanis untuk mencegah kekerasan di tengah masyarakat yang beragam.
“Prinsipnya, kita tidak ingin ada hal-hal yang kemudian menyebabkan disharmoni, yang kemudian dilakukan dengan cara-cara kekerasan,” tutur Khofifah.
Melalui kesepakatan tersebut, koordinasi LPSK dan Pemprov Jawa Timur diarahkan tidak hanya pada perlindungan saksi dan korban, tetapi juga pemulihan jangka panjang. Dukungan medis, psikologis, pertukaran data, edukasi, hingga pemenuhan hak ekonomi korban menjadi bagian dari kerja sama.
URL : https://jatimnow.com/baca-87961-lpsk-serahkan-rp1225-miliar-kompensasi-korban-bom-surabaya