jatimnow.com - Peredaran sabu dengan sistem ranjau kembali terungkap di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang tersangka berinisial GS ditangkap setelah diduga menjadi perantara sekaligus pengedar sabu yang dikendalikan seorang bandar berinisial G alias Keprek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga klip plastik berisi sabu dengan total berat mencapai 100,72 gram, satu kantong plastik warna hitam, serta satu klip plastik.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putranto mengatakan, GS tidak bekerja sendiri. Setelah menerima sabu, tersangka disebut menunggu instruksi dari G alias Keprek untuk kembali membagi dan meletakkan barang haram tersebut menggunakan sistem ranjau.
"Setelah menerima barang, tersangka menunggu berita dari saudara G alias Keprek untuk membagi dan meranjau kembali barang berupa narkotika jenis sabu," ujar Adik.
Menurutnya, aktivitas tersebut sudah dijalankan GS sekitar satu bulan. Dalam sehari, tersangka disebut mampu meranjau antara satu hingga 15 paket sabu, seluruhnya berdasarkan perintah dari G alias Keprek.
Sistem tersebut membuat transaksi narkoba berlangsung tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang ditinggalkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian pembeli mengambilnya sesuai petunjuk.
Baca juga:
Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Asal Gubeng Ditangkap Polisi
Dari setiap satu gram sabu yang berhasil diranjau, GS memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp35 ribu. Polisi menyebut uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan ekonomi.
Namun, aktivitas itu akhirnya terhenti setelah polisi melakukan penangkapan dan menemukan sabu dalam jumlah cukup besar.
Atas perbuatannya, GS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga:
Polisi Periksa Kelaikan Bus Peziarah di Sunan Ampel Surabaya
Polisi masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk sosok G alias Keprek yang disebut mengendalikan aktivitas GS.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pola distribusi narkoba yang memanfaatkan sistem ranjau untuk mengurangi kontak langsung antara pengendali, kurir, dan pembeli.