Pixel Code jatimnow.com

Langgar Kode Etik, Polisi di Tulungagung Mendapat Sanksi Demosi

Editor : Bramanta  
Mako Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)
Mako Polres Tulungagung. (Foto: Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Tulungagung telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggotanya, Aiptu YW. Anggota tersebut yang terpergok bersama seorang perempuan di dalam rumah di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu YW dikenakan sanksi penempatan khusus, demosi dan mutasi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, Propam Polres Tulungagung telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aiptu YW. Dari sidang tersebut, Aiptu YW telah melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 5 ayat 1 huruf B dan atau pasal 13 huruf F Peraturan Kepolisian Negera Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan KKEP.

"Berdasarkan putusan sidang KKEP, Aiptu YW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi hukuman patsus (ditahan) selama 30 hari," ujarnya, Sabtu (12/9/2026).

Selain itu, Aiptu YW juga dihatuhi sanksi demosi atau tidak dapat naik jabatan selama 5 tahun. Aiptu YW juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 30 hari serta akan di mutasi.

Baca juga:
Terlilit Pinjol, Karyawan SPPG di Tulungagung Nekat Gantung Diri

"Jadi selama 5 tahun Aiptu YW tidak diberikat jabatan dan kenaikan pangkat," terangnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika seorang pria Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisal P (46) pulang ke Tulungagung pada 10 Agustus 2026. Setibanya di rumah, dia mendapati Aiptu YW sedang tidur dalam kamar istrinya.

Baca juga:
Peringati HUT Lalu Lintas, Satlantas Polres Tulungagung Gelar Pameran di CFD

Dari situlah, P baru mengetahui bahwa istrinya berinisal SR (37) telah menceraikannya. Bahkan sang istri mengaku sudah menikah siri dengan Aiptu YW sejak tahun 2025.

Disisi lain, Aiptu YW juga memiliki istri sah dan tidak mengetahui pernikahan siri dengan SR. Dari situlah P memutuskan untuk melaporkan Aiptu YW ke Propam Polres Tulungagung pada 11 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, Aiptu YW dan SR sudah saling kenal sejak tahun 2023 ketika mengurus SIM.