Pixel Code jatimnow.com

Pelindo Regional 3 dan JAMDATUN Perkuat Tata Kelola BUMN

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
FGD bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” di Surabaya. (Foto: Pelindo for jatimnow.com)
FGD bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” di Surabaya. (Foto: Pelindo for jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat pemahaman jajaran manajemen mengenai Business Judgment Rule (BJR) untuk memastikan keputusan bisnis berjalan prudent sekaligus memiliki mitigasi risiko hukum yang memadai.

Penguatan pemahaman itu dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Business Judgment Rule (BJR) dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Mitigasi Hukum dalam Pengambilan Keputusan BUMN” di Grand Barunawati, Surabaya, Kamis (10/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan jajaran pejabat struktural dan direksi anak usaha Pelindo Regional 3 dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

JAMDATUN Prof. Narendra Jatna mengatakan pemahaman terhadap BJR penting agar pengurus BUMN dapat mengambil keputusan secara profesional, berdasarkan informasi yang cukup, serta tetap berada dalam koridor tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, ia mengingatkan agar BJR tidak diposisikan sebagai perlindungan hukum yang otomatis berlaku atas setiap tindakan pengurus BUMN.

“BJR tidak kompatibel apabila dipaksakan menjadi satu-satunya parameter untuk menilai tindakan BUMN yang sedang menjalankan penugasan. Kita harus membedakan secara jernih mana keputusan bisnis korporasi dan mana tindakan yang merupakan pelaksanaan penugasan negara,” ujar Narendra.

Menurut dia, BJR pada dasarnya memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang memadai.

Prinsip itu, lanjut Narendra, bekerja dalam konteks keputusan bisnis atau business to business. Karena itu, penerapannya perlu dibedakan ketika BUMN menjalankan penugasan negara.

BUMN tidak hanya mengejar tujuan korporasi, tetapi juga dapat menjalankan mandat pemerintah untuk kepentingan publik. Dalam kondisi tersebut, keputusan perusahaan bisa dipengaruhi mandat negara, kebijakan pemerintah, kewajiban pelayanan, hingga kepentingan masyarakat yang tidak selalu sejalan dengan orientasi bisnis murni.

Narendra menilai mitigasi risiko hukum seharusnya tidak baru dilakukan ketika muncul persoalan. Aspek hukum perlu terintegrasi sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi.

Setiap keputusan, kata dia, perlu memiliki dasar kewenangan yang jelas, tujuan terukur, proses yang dapat ditelusuri, analisis risiko memadai, serta mekanisme pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:
Mudik 2026, Pelindo Regional 3 Siagakan 21 Terminal Penumpang

Dokumentasi juga menjadi bagian penting. Kajian bisnis dan risiko, pendapat hukum, dasar kewenangan, data pendukung, notulensi pembahasan, persetujuan organ perusahaan, hingga tindak lanjut dan evaluasi keputusan perlu disimpan secara tertib.

Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko Pelindo Boy Robyanto mengatakan karakter bisnis kepelabuhanan menuntut perusahaan mengambil keputusan secara cepat. Namun, kecepatan tersebut tetap harus diimbangi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan.

“Kami ingin memastikan bahwa keberanian mengambil keputusan bisnis berjalan beriringan dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. Pemahaman terhadap Business Judgment Rule menjadi penting agar jajaran manajemen memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan, sekaligus memahami batasan-batasan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko hukum,” kata Boy.

Ia menambahkan, keputusan dalam bisnis kepelabuhanan harus ditopang proses yang terukur dan berbasis data dengan memperhitungkan aspek risiko serta kepatuhan.

“Melalui forum ini, kami berharap terjadi kesamaan pemahaman antara jajaran Pelindo dengan aparat penegak hukum mengenai bagaimana keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan sesuai tata kelola dapat memperoleh perlindungan sebagaimana prinsip BJR,” ujarnya.

Baca juga:
Lomba Fotografi Pelindo 2026, Potret Budaya K3 Berhadiah Rp12 Juta

Menurut Boy, forum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa BJR bukan alasan untuk mengabaikan proses pengambilan keputusan yang prudent dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelindo Regional 3 menempatkan penguatan tata kelola bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban kepatuhan. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun budaya pengambilan keputusan yang sehat, transparan, dan akuntabel di lingkungan perusahaan.

Dialog bersama Kejaksaan juga diharapkan memperjelas perspektif hukum terkait keputusan bisnis BUMN. Dengan pemahaman yang lebih seragam, perusahaan dapat memperkuat mitigasi risiko tanpa menghambat kebutuhan untuk mengambil keputusan secara cepat dalam menghadapi dinamika bisnis.

Pelindo Regional 3 menyatakan akan terus mendorong penerapan prinsip GCG dan pemahaman BJR secara konsisten untuk membangun proses bisnis yang transparan, akuntabel, prudent, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung ekosistem kepelabuhanan yang semakin profesional dan berdaya saing.