Pixel Code jatimnow.com

Baru Buka 2 Hari, Pemkab Jember Tutup Toko Miras Diduga Tak Berizin di Gebang

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Petugas saat mendatangi toko minuman keras (miras) di Jalan Kaca Piring Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (Foto: Diskominfo Jember/jatimnow.com)
Petugas saat mendatangi toko minuman keras (miras) di Jalan Kaca Piring Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. (Foto: Diskominfo Jember/jatimnow.com)

jatimnow.com - Baru buka dua hari, toko minuman keras (miras) di Jalan Kaca Piring Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, ditutup. Penutupan ini, merespons cepat adanya laporan masyarakat di jalur Wadul Guse, tentang grand opening toko miras di wilayahnya yang diduga tak berizin.

Pemerintah Kabupaten Jember, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama Satpol PP dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopum) Jember mendatangi lokasi, Rabu sore (12/8/2026). Hasil peninjauan lapangan, outlet yang baru saja grand opening 10 Agustus 2026, yang juga gencar mempromosikan diri di media sosial TikTok tersebut terbukti belum melengkapi dokumen perizinan yang sah.

"Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai," kata Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti, Kamis (13/8/2026).

Baca juga:
Ratusan Botol Miras Diamankan Polsek Brondong Lamongan

Santi menegaskan, bahwa operasional outlet tersebut harus dihentikan sementara waktu hingga seluruh kelengkapan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pihak pengelola.

"Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember," tambahnya.

Baca juga:
Polres Lamongan Musnahkan 245 Knalpot Brong, Kerap Picu Keributan Antarkelompok

Sebagai tindak lanjut, operasional outlet 23 resmi dihentikan hingga seluruh persyaratan legalitas terpenuhi. Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jember dalam merespons cepat setiap aspirasi dan aduan warga melalui wadah Wadul Guse, guna memastikan iklim usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.