jatimnow.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersinergi menghadirkan inovasi layanan terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya.
Langkah strategis ini diwujudkan guna memastikan penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada layanan Balai Besar POM (BBPOM) berjalan mudah, cepat, dan transparan.
Kolaborasi ini merupakan proyek percontohan (pilot project) untuk mengakselerasi implementasi Digital Government. DJP dan BPOM secara resmi mengintegrasikan sistem Coretax DJP dengan sistem administrasi layanan publik BPOM, yang ke depannya diharapkan menjadi model percontohan bagi kementerian atau lembaga lain.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Hantriono Joko Susilo, memaparkan bahwa integrasi layanan KSWP ini merupakan salah satu wujud nyata dari implementasi Coretax DJP.
Sebelum adanya integrasi, proses KSWP masih berjalan melalui sistem yang terpisah dari administrasi BPOM, sehingga prosesnya dinilai belum optimal dan memakan waktu.
Baca juga:
Ansor Jatim Perkuat Kemandirian Ekonomi Lewat Edukasi Perpajakan
"Dengan terintegrasinya KSWP ke dalam sistem BPOM, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien," ujar Hantriono.
Hantriono menambahkan, integrasi ini secara otomatis memangkas proses administrasi manual. "Hal ini memberikan kemudahan serta kepastian layanan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sedang mengurus perizinan di lingkungan BPOM," tegasnya.
Baca juga:
Mahasiswa Malang Demo Kanwil DJP, Tuntut Evaluasi Pegawai Pajak
Guna menyempurnakan integrasi sistem digital tersebut, DJP dan BPOM juga membuka loket kolaborasi fisik di MPP Kota Surabaya. Melalui fasilitas loket satu pintu ini, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan dalam satu lokasi.
Kemudahan yang dimaksud meliputi informasi terkait perizinan dan layanan BPOM, konsultasi produk dan perizinan usaha, dan pendampingan administrasi perpajakan yang terintegrasi.