jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan tersangkadalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Sebelumnya mereka telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Fuad Safrowi sebagai tersangka dalam kasus ini. Terbaru Kejari menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka diumumkan Kejari Ponorogo pada Kamis (6/8/2026) malam. Usai menjalani pemeriksaan, Sunarto langsung mengenakan rompi merah muda bertuliskan “Tahanan Tindak Pidana Korupsi” sebelum dibawa menuju Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Pantauan di Kantor Kejari Ponorogo di Jalan MT Haryono, mobil tahanan telah bersiaga sejak sore. Sekitar pukul 18.01 WIB, sesaat setelah azan Magrib berkumandang, politisi Partai NasDem ini keluar dari ruang pemeriksaan dengan kedua tangan diborgol sambil dikawal petugas.
Langkah Sunarto terlihat pelan saat menuju kendaraan tahanan. Berbagai pertanyaan dari awak media mengenai perkara yang menjeratnya tidak dijawab. Ia hanya sempat merangkapkan kedua tangan ketika sudah berada di dalam mobil. Sunarto sempat mengucapkan sesuatu, namun suaranya tidak terdengar jelas lantaran tertutup sirene kendaraan tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung.
Baca juga:
Ratusan Prajurit TNI Turun Gunung Bangun Infrastruktur Desa di Ponorogo
“Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menetapkan Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD periode 2024–2029, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023 hingga 2026. Dengan demikian statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Sunarto memerintahkan Fuad Safrowi agar besaran tunjangan perumahan tetap dipertahankan bahkan dinaikkan. Artinya ada campur tangannya dalam kebijakan tersebut,” tegasnya.
Baca juga:
Sambut 100 Tahun, Gontor Siapkan Buku Rekam Jejak dan Kontribusi Bagi Bangsa
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan auditor terkait perhitungan kerugian negara. Sementara ini nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses audit serta penyidikan yang terus berjalan.
Zulmar menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan pra-ekspose dan ekspose perkara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Proses penyidikan perkara ini juga masih terus berjalan,” pungkasnya.