Pixel Code jatimnow.com

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com - Pengungkapan kasus pria yang ditemukan terkubur di pekarangan rumah di Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menghadirkan fakta mengejutkan. Gatot Tri Wahyu Widodo (53), diduga dibunuh oleh anak angkatnya sendiri yang bersekongkol dengan sang kekasih. Polisi menyebut pembunuhan itu dipicu kombinasi dendam lama, cinta yang tak direstui, hingga persoalan ekonomi.

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya. Berikut lima fakta yang terungkap dari kasus tersebut.

1. Jasad korban dikubur di pekarangan rumah sendiri

Warga Desa Kaloran digegerkan dengan penemuan jasad Gatot yang dikubur di pekarangan rumahnya, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban sebelumnya dilaporkan hilang hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Nganjuk dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

2. Kasus terungkap kurang dari 10 jam

Kerja cepat polisi membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad ditemukan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di Kabupaten Sidoarjo.

Keduanya adalah DM (19), anak angkat korban, serta NJS (28), pacarnya.

“Iya, anak angkat korban. Diamankan di Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca.

3. Polisi ungkap motif berbeda dari masing-masing pelaku

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka memiliki motif yang berbeda.

NJS mengaku nekat membantu menghabisi korban karena hubungan asmaranya dengan DM tidak mendapat restu. Selain itu, ia mengaku dijanjikan sejumlah uang apabila bersedia membantu menjalankan rencana tersebut.

“Yang bersangkutan (NJS) juga mengaku sedang menghadapi tekanan ekonomi karena keluarganya terlilit utang,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan.

Sementara itu, DM mengaku telah lama menyimpan kemarahan kepada korban. Ia mengaku sejak kecil kerap menerima perlakuan kasar dari ayah angkatnya. Perasaan tersebut semakin membuncah setelah mengetahui dirinya bukan anak kandung korban.

Baca juga:
Melihat dari Dekat Sadisnya Pembunuhan Kader IPNU di Mojokerto

“Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perbuatannya,” kata Didid.

4. Pembunuhan diduga sudah dirancang sejak beberapa hari sebelumnya

Polisi memastikan kasus ini bukan pembunuhan spontan. Berdasarkan penyidikan, kedua tersangka mulai menyusun rencana sejak Sabtu (11/7/2026), lalu mengeksekusinya pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban.

“Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu,” ujar AKP Sukaca.

Menurut penyidik, DM menjadi otak di balik pembunuhan tersebut. Ia yang menginisiasi rencana sekaligus membagi peran kepada NJS.

“Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. DM yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing,” jelas Sukaca.

Baca juga:
Video: Cemburu, Pria Bunuh Istri Siri yang Hamil 5 Bulan

Saat kejadian, DM membekap mulut korban dari belakang, sementara NJS menjegal hingga korban terjatuh. Ketika korban sudah terlentang, NJS memegang kedua kaki korban. DM kemudian memukul kepala korban menggunakan palu sebanyak tiga kali, menusuk bagian perut, lalu menggorok leher korban.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat putusnya pembuluh darah di leher. Tim forensik juga menemukan tiga luka akibat benturan benda tumpul di kepala serta satu luka tusuk di bagian perut.

Usai memastikan korban meninggal, kedua pelaku memindahkan jasad ke pekarangan rumah dan menguburkannya menggunakan cangkul sebelum melarikan diri.

5. Terancam hukuman mati

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, palu, sepeda motor, telepon genggam, pakaian, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan dan penguburan korban.

Atas perbuatannya, DM dan NJS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.