jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/6/2026). Langkah ini diambil sebagai pemenuhan kewajiban eksekusi atas putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi institusi kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, Lilik Setiyawan, menyatakan bahwa pemusnahan ini mencakup beragam jenis barang terlarang serta alat kejahatan yang disita dari para pelanggar hukum.
Berdasarkan data penanganan perkara, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika tercatat sangat mendominasi, dengan persentase mencapai 50 hingga 70 persen dari total perkara yang ditangani Kejari.
"Artinya, perkara narkotika di sini tetap perlu diwaspadai dengan ketat. Walaupun eskalasinya belum sampai pada tahap darurat akut, kita sama sekali tidak boleh lengah," tegas Lilik kepada media.
Lilik menambahkan, mayoritas telepon genggam yang dimusnahkan merupakan sitaan dari para tersangka kasus narkoba. Alat komunikasi tersebut terbukti digunakan secara aktif sebagai instrumen utama untuk mengendalikan transaksi bisnis gelap narkotika di wilayah hukum Probolinggo.
Kendati mendominasi dari segi kuantitas perkara, volume fisik barang bukti narkotika di daerah ini dinilai masih relatif lebih sedikit dibanding kota metropolitan.
Berdasarkan data resmi Kejari Probolinggo, komoditas obat-obatan terlarang yang dihancurkan didominasi oleh ribuan butir pil koplo. Rinciannya meliputi 3.862 butir Pil Dextromethorphan, 2.000 butir Pil logo Y, serta 279 butir Pil Trihexyphenidyl.
Baca juga:
Kejari Kota Probolinggo Pastikan Kasus Korupsi Hibah KONI Bebas Intervensi
Selain obat-obatan, aparat juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 373,44 gram.
Guna mendukung peredaran barang haram tersebut, turut dimusnahkan ribuan material pembungkus dan alat pendukung, di antaranya 3.843 buah plastik klip kosong, 544 buah microtube, 174 buah sekop dari sedotan, 19 unit timbangan digital, serta 18 buah pipet.
Sebanyak 29 unit telepon genggam (handphone) yang menjadi alat transaksi juga dihancurkan bersama barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), slip transfer bank, dan kartu ATM BCA.
Baca juga:
Ratusan Ribu Butir Pil Koplo Dimusnahkan Kejari Tulungagung
Tidak hanya menyasar narkoba, korps adhyaksa tersebut juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana umum lainnya. Di antaranya 4 buah senjata tajam, 4 buah serpihan bom ikan (bondet), 1 buah kunci palsu Y, 6 botol minuman keras jenis arak, serta beberapa potong pakaian dan tas milik terpidana.
Di akhir kegiatan, Kajari memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Probolinggo beserta jajaran, khususnya Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim.
Sinergitas yang kuat antar-aparat penegak hukum ini diharapkan terus terjaga demi menekan angka kriminalitas dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman serta kondusif.
URL : https://jatimnow.com/baca-85006-kejari-kota-probolinggo-musnahkan-barang-bukti-sabu-sajam-dan-bondet