jatimnow.com - Para calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang lulus seleksi tahun 2026 diingatkan untuk menjaga integritas dan independensi sebelum menjalankan tugas di ruang sidang.
Pesan tersebut muncul di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa ketenagakerjaan yang diperkirakan akan terus berkembang dalam beberapa tahun ke depan.
Pengingat itu disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Gresik, Abdi Munawar Daeng Mangagang, dalam refleksi etik yang dirilis pada Senin (25/5/2026).
Menurut dia, seorang hakim harus mampu melakukan introspeksi sebelum memutus perkara orang lain.
“Esensi utama seorang hakim adalah kemampuan mengadili diri sendiri sebelum mengadili pihak lain. Tanpa itu, putusan hukum bisa kehilangan ruh keadilan dan hanya menjadi formalitas legal,” tulis Abdi.
Calon hakim ad hoc PHI tersebut sebelumnya dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Nomor 19/Pansel/Ad Hoc PHI/IV/2026 yang diterbitkan Panitia Seleksi Mahkamah Agung RI pada April 2026.
Abdi menilai tantangan utama para hakim baru berasal dari latar belakang mereka yang sebagian besar berasal dari unsur serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan benturan kepentingan apabila independensi hakim tidak dijaga secara ketat.
Ia mengingatkan adanya prinsip universal nemo judex in causa sua, yakni seseorang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri.
Karena itu, setelah mengucapkan sumpah jabatan, loyalitas sektoral harus ditinggalkan demi menjaga imparsialitas dalam memutus perkara.
Menurut Abdi, ruang sidang PHI ke depan akan menghadapi sengketa yang semakin rumit, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, konflik outsourcing dan PKWT, hingga persoalan hak pekerja dalam perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain integritas, para hakim juga diminta terus meningkatkan kapasitas hukum melalui pendidikan berkelanjutan atau continuous legal education.
“Seorang hakim tidak boleh berhenti belajar setelah lulus seleksi. Kemampuan penalaran hukum, penguasaan hukum acara, hingga pemahaman putusan terbaru Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus terus diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan pendekatan hukum progresif perlu menjadi pijakan dalam menangani sengketa hubungan industrial.
Dengan pendekatan tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan yang berpihak pada nilai kemanusiaan.
URL : https://jatimnow.com/baca-84849-jelang-dilantik-hakim-ad-hoc-phi-diminta-mengadili-diri-sendiri