Pixel Code jatimnow.com

DPMD Jember Beber Syarat Kades dan Perangkat Maju Pilkades, Cuti atau Mundur?

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Komisi A DPRD Jember gelar RDP dengan DPMD. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Komisi A DPRD Jember gelar RDP dengan DPMD. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember memaparkan syarat bagi kepala desa (kades) maupun perangkat desa yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades 2027.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Jember dan DPMD terkait persiapan Pilkades mendatang. Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mempertanyakan status kades maupun perangkat desa yang masih menjabat namun ingin kembali maju dalam kontestasi.

“Saya ingin tahu dari DPMD, bagi kepala desa atau perangkat yang akan mencalonkan lagi, apakah harus cuti atau mundur?” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Jember Adi Wijaya menjelaskan, kepala desa yang masih menjabat dan kembali maju dalam Pilkades wajib mengajukan izin serta menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) melalui camat kepada bupati.

Selain itu, kades diwajibkan mengambil cuti selama proses pencalonan berlangsung.

“Cuti dimulai sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa hingga terbitnya SK bupati,” jelas Adi.

Baca juga:
Aksi Progib Jember Dukung Program MBG, Desak Evaluasi Tata Kelola

Sementara itu, aturan berbeda berlaku bagi perangkat desa. Mereka diwajibkan meminta izin kepada kepala desa sebelum maju dalam Pilkades.

Namun, setelah ditetapkan sebagai bakal calon, perangkat desa harus mengajukan pengunduran diri.

“Perbedaannya, perangkat desa harus mundur setelah ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa, disertai surat pernyataan pengunduran diri,” terangnya.

Baca juga:
Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis

Adi menambahkan, aturan ini merupakan kebijakan terbaru. Sebelumnya, perangkat desa yang maju dalam Pilkades hanya diwajibkan cuti.

“Sekarang berbeda, setelah ditetapkan harus mengundurkan diri. Ini khusus untuk perangkat desa,” tegasnya.