Pixel Code jatimnow.com

Cara Mudah Lapor Pajak 2026

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Ali Masduki
Coretax kini memasuki babak baru dengan penguatan aspek keamanan dokumen digital. (Foto/DJB)
Coretax kini memasuki babak baru dengan penguatan aspek keamanan dokumen digital. (Foto/DJB)

jatimnow.com - Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini memasuki babak baru dengan penguatan aspek keamanan dokumen digital.

PT Indonesia Digital Identity (VIDA), sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi pilihan Kementerian Keuangan, mulai mengintegrasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan.

Langkah ini menyusul penunjukan VIDA melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022. Dalam sistem Coretax, setiap dokumen elektronik menuntut validasi identitas yang ketat agar integritas datanya tidak dapat dimanipulasi.

Melalui kampanye "Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK", VIDA memposisikan Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci utama autentikasi pajak digital.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menyatakan bahwa penggunaan NIK yang terverifikasi memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Menurutnya, penggunaan TTE di era Coretax bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan untuk melindungi data sensitif dari risiko pemalsuan.

"Kami hadir untuk memastikan bahwa identitas digital wajib pajak diakui penuh secara hukum. TTE yang kami sediakan memiliki kekuatan hukum yang identik dengan tanda tangan basah sesuai UU ITE. Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap modernisasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah," ujar Niki di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Ada tiga aspek fundamental yang dibawa VIDA dalam ekosistem Coretax tahun ini:

1. Autentikasi Presisi

Baca juga:
KADIN Jatim Soroti Ketimpangan Pajak UMKM dan Korporasi

Penggunaan NIK memangkas birokrasi identitas dan memastikan setiap dokumen yang ditandatangani berasal dari individu yang sah.

2. Legalitas Mutlak

Sebagai PSrE di bawah pengawasan Kemenkeu, sertifikat elektronik VIDA menjamin kepatuhan regulasi sehingga dokumen pajak tidak dapat disanggah keabsahannya.

3. Efisiensi Digital

Baca juga:
Data Anda Berisiko, Ubah Cara Simpan Dokumen Penting!

Membuka akses bagi seluruh lapisan wajib pajak untuk beralih dari proses manual ke sistem digital yang lebih hemat waktu dan biaya.

Transisi menuju Coretax seringkali dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Merespons hal tersebut, VIDA merilis panduan praktis berupa video tutorial dan infografis ringkas untuk memandu wajib pajak dalam membubuhkan tanda tangan digital pada SPT Tahunan mereka.

Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang bertujuan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan.

Dengan teknologi enkripsi tingkat tinggi, VIDA optimistis tingkat kepatuhan pajak akan meningkat seiring dengan semakin mudah dan amannya kanal cara lapor pajak yang tersedia bagi publik.