Pixel Code jatimnow.com

Pemkot Surabaya Larang Mobil Dinas Digunakan Mudik, Siapkan Sanksi Tegas

Editor : Dadang Kurnia   Reporter : Fatkhur RIzky
Kendaraan dinas Pemkot Surabaya (ilustrasi)
Kendaraan dinas Pemkot Surabaya (ilustrasi)

jatimnow.com – Pemerintah Kota Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan milik negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa fasilitas negara harus dimanfaatkan secara tepat sesuai peruntukannya. Karena itu, seluruh kendaraan dinas diwajibkan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

Menurutnya, perjalanan mudik merupakan kebutuhan pribadi sehingga tidak boleh menggunakan kendaraan operasional milik pemerintah.

“Karena ini bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Selasa (10/3/2026).

Meski demikian, Pemkot tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kendaraan operasional yang bersifat krusial masih diperbolehkan digunakan selama masa libur Lebaran, dengan catatan hanya untuk menunjang tugas di dalam wilayah kota.

Beberapa kendaraan yang tetap diizinkan beroperasi antara lain armada pengangkutan sampah, kendaraan pengawal operasional, serta kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan kedaruratan.

Baca juga:
Polres Tulungagung Gagas Lomba Kendaraan Dinas Jadul Antar Instansi

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut nantinya dikumpulkan dan diparkir di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya serta kawasan Gedung Siola.

Selain itu, kendaraan operasional yang masih digunakan selama libur lebaran juga akan diawasi melalui sistem absensi harian.

Baca juga:
Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Bulan Ini, Dibuka Terbatas 1 Jam

Eri menegaskan, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN harus mampu memberikan teladan dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.

“Kalau ada yang melanggar tentu ada sanksi tegas. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkasnya.