Pixel Code jatimnow.com

Gugatan Perumahan Kediri, Sekar Pamenang Tegaskan Telah Penuhi Kewajiban

Editor : Yanuar D  
Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang saat menggelar press conference terkait gugatan perumahan di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Tim kuasa hukum PT Sekar Pamenang saat menggelar press conference terkait gugatan perumahan di Kediri. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Sekar Pamenang menyampaikan pernyataan resmi menanggapi gugatan perdata dugaan wanprestasi yang diajukan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terkait proyek Perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK). Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr.

Dalam pernyataan tertulis tertanggal 23 Januari 2026, PT Sekar Pamenang menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun demikian, perusahaan menilai adanya upaya pembentukan opini publik yang berpotensi menyesatkan serta mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

“Dalam perkembangannya terdapat upaya-upaya tertentu yang berpotensi menyesatkan opini publik dan mengaburkan fakta hukum. Karena itu, kami perlu meluruskan keadaan secara terbuka, tegas, dan bertanggung jawab,” ujar Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, bersama tim, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, Perumahan Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek perdana PT MSS yang proses perizinannya dimulai sekitar tahun 2013 dengan total sekitar 69 unit atau kavling. Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang dalam kondisi sekitar 90 persen unit masih belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 serta Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tanggal 23 Januari 2024.

“Sejak penandatanganan perjanjian, PT Sekar Pamenang telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dan profesional. Di antaranya berhasil menjual 18 unit rumah, membangun satu unit rumah contoh, serta membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU),” jelasnya.

PSU yang telah dibangun meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum di seluruh kawasan, tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, serta paving jalan di seluruh kawasan perumahan.

Terkait PSU yang belum terbangun, Bagus menegaskan hal tersebut bukan disebabkan kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak, fasilitas umum, dan fasilitas sosial dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Sidang Gugatan Perumahan Kediri, Kuasa Hukum Bantu Perjuangkan Hak Pemkab

“Dokumen teknis tersebut baru diserahkan kepada PT Sekar Pamenang pada Juni 2025 dan hingga kini belum mendapatkan pengesahan dari instansi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers yang juga dihadiri pihak perbankan.

Tim Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang menegaskan, berdasarkan prinsip exceptio non adimpleti contractus, pihaknya tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban PT MSS dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menyebabkan seluruh objek kerja sama berada dalam status quo.

“Artinya, tidak diperkenankan adanya perubahan, penambahan, ataupun pembangunan baru hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Emi Puasa, anggota Tim Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang.

Baca juga:
Sidang Gugatan Perumahan di Kediri, Penggugat Singgung Potensi Pidana

Dengan status tersebut, PT Sekar Pamenang menyatakan tidak bertanggung jawab atas kondisi apa pun yang terjadi di kawasan Griya Keraton Sambirejo selama proses hukum berlangsung, sembari menegaskan tetap menghormati jalannya persidangan.

PT Sekar Pamenang juga mencatat adanya upaya pembentukan opini publik yang tidak didasarkan pada fakta hukum. Atas hal itu, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, PT Sekar Pamenang menilai pihak yang paling dirugikan dari opini negatif yang tidak akurat adalah konsumen, baik pembeli untuk hunian maupun investor yang berharap nilai aset terus bertumbuh.

Melalui kuasa hukumnya dari Emi, Rini & Rekan, PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat melalui jalur hukum, dengan tuntutan pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan dalam pelaksanaan proyek serta pemulihan nama baik PT Sekar Pamenang secara hukum dan di hadapan publik.