Pixel Code jatimnow.com

3 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Ditetapkan Tersangka

Editor : Yanuar D  
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference di halaman Mapolres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference di halaman Mapolres Gresik. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik menetapkan tiga anggota gangster yang melakukan pengeroyokan hingga korbannya mengalami luka bacok dan kehilangan sejumlah barang berharga di wilayah Kecamatan Dukun dan Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni MS (18), MYS (26) dan MK (21) dibekuk di dua lokasi berbeda dalam satu malam. MS yang merupakan warga Kecamatan Sidayu diamankan di rumahnya pada hari kejadian.

Kemudian MYS, warga Kecamatan Kebomas, ditangkap Rabu (7/1), di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sedang MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap Kamis (8/1), dini hari saat bersembunyi di persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

Sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial IPN (eksekutor pembacokan), AZN, AZ, PSH, dan DVD.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference di halaman Mapolres Gresik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang yang mengendarai 12 sepeda motor melakukan konvoi dari arah timur di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. 

Dengan membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke aspal, rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang tengah berboncengan sepeda motor.

Motor korban lalu ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN yang menjadi eksekutor yang kini berstatus DPO, membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.

Tidak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali melanjutkan aksinya ke wilayah Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain bernama Ahmad Zaki Syariffudin saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta mengalami perampasan barang berharga.

Baca juga:
6 Anggota Gangster Pelaku Pengeroyokan di Gresik Dibekuk Polisi

Dalam aksi tersebut, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi di sekitar lokasi, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kekerasan.

Adapun lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor serta kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga:
Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Diamankan Polsek Manyar Gresik

Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Dalam kesempatan itu juga, Polres Gresik meminjampakaikan handphone kepada korban untuk digunakan bekerja. 

Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.

“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres.