Pixel Codejatimnow.com

Bawaslu Jatim Terima Kasus Dugaan Penggunaan Mobdin untuk Kampanye

Komisioner Bawaslu Jatim Nur Ely Anggraeni
Komisioner Bawaslu Jatim Nur Ely Anggraeni

jatimnow.com - Bawaslu Jatim baru saja menerima kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang terjadi di Kota Kediri dan Kota Madiun. Saat itu, mobil dinas (Mobdin) diketahui berada di area kampanye salah satu calon wakil presiden (Cawapres).

Komisioner Bawaslu Jatim Nur Ely Anggraeni menjelaskan, kasus penyalahgunaan fasilitas negara sebelumnya sempat ditangani oleh rekan-rekan Bawaslu Kota melalui laporan masyarakat. Namun sesuai dengan prosedur kasus ini sekarang berada di Bawaslu Jatim.

"Temuan dari teman-teman Kediri dan Madiun, pada saat kampanye salah satu Cawapres, ada mobil dinas di arena kampanye. Diduga saat itu ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Itu masih kita dalami kasusnya seperti apa," ujar Ely, ditemui di kantornya pada Rabu (10/10/2018).

Baca juga:
Aktivis Surabaya Ini Laporkan Ketua KPU ke Polda Jatim, Begini Alasannya

Ely menuturkan bahwa pemeriksaan kasus seperti ini membutuhkan banyak aspek yang harus terkonfirmasi. Meskipun kendaraan plat merah tersebut jelas terparkir di area kampanye, namun pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi.

"Apakah betul itu kampanye? Surat izinnya apa? Atau kebetulan sedang ada kampanye dan parkir di sana? Ini yang perlu didalami. Yang pasti aturannya dilarang menggunakan fasilitas negara dan sanksinya pidana," tegas Ely.

Baca juga:
Bawaslu Bangkalan Rekom 12 TPS Lakukan PSU, KPU Hanya Setujui 3 Lokasi