Pixel Code jatimnow.com

Kamerawan dan Editor Konten Tukar Pasangan Nyusul Samsudin jadi Tersangka

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Tangkapan layar konten viral ganti pasangan
Tangkapan layar konten viral ganti pasangan

jatimnow.com - Kamerawan dan editor video konten viral ganti pasangan yang menyeret tersangka Samsudin akhirnya turut diamankan di Mapolda Jatim.

Polisi menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena keterlibatannya memproduksi video.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Pertama adalah kameramen inisial FB, kemudian satu lagi editor berinisial FK," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024) kemarin.

Baca juga:
Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar

Dua tersangka baru itu dijerat dengan pasal yang sama dengan Samsudin, Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ya masih sama itu sementara, nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan dari tim penyidik," kata Dirmanto.

Baca juga:
Rekam Jejak Kasus Samsudin yang Divonis Bebas PN Blitar

Dirmanto menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan hingga kini. Ia juga masih memeriksa beberapa saksi, tersangka baru diprediksi bakal menyusul.

Sengketa Rumah Warisan, Bapak di Surabaya Bacok Anaknya
Peristiwa

Sengketa Rumah Warisan, Bapak di Surabaya Bacok Anaknya

Penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. Polisi juga menyusun konstruksi perkara dengan menganalisis keterangan saksi dan mencocokkannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.